Banten24

Pemkot Cilegon Bentuk Aturan Pelestarian Bahasa Jawa Cilegon

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Walikota Cilegon, Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pengembangan dan Pemeliharaan Bahasa Jawa Cilegon, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Kamis (8/3).

Plt. Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang membuka rapat tersebut mengatakan, bahasa daerah perlu dilestarikan agar tidak tergusur oleh budaya dan bahasa asing negara lain. “Bahasa daerah adalah bahasa yang harus dimiliki oleh masyarakat maka dari itu, kita perlu melestarikan agar tidak hilang dan tergusur oleh budaya asing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi juga menuturkan sebagai bentuk rasa cinta Cilegon memiliki bahasa Jawa, maka perlu menerbitkan peraturan Walikota no 57 tahun 2017 tentang penggunaan, pengembangan dan pemeliharaan bahasa Jawa Cilegon.

Advertisement

Sementara itu, Asisten Daerah (ASDA) I Kota Cilegon Taufiqurrahman dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut peraturan Walikota, tentang bahasa Jawa Cilegon untuk diterapkan di lingkungan ASN Kota Cilegon.

“Sebagai bentuk partisipasi dan mendorong pelestarian bahasa Jawa Cilegon sebagai identitas masyarakat Cilegon maka kita perlu menetapkan peraturan Walikota tentang pemeliharaan yang diterapkan kepada ASN di lingkungan Kota Cilegon,” pungkasnya. (AHR/NUA)


Penulis : Ahmad Haris
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement

Advertisement