Pemkab Serang Siap Perjuangkan Aspirasi Buruh Terkait Usulan Kenaikan Upah 2026

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, termasuk buruh, dimana Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah) menampung dan siap memperjuangkan aspirasi upah buruh pada 2026 mendatang.
Demikian ditegaskan Zakiyah saat audiensi dengan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di Kawasan Modern Cikande, Jumat (21/11/2025) sore.
Turut mendampingi Zakiyah, yakni Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Serang Syamsuddin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang Haryadi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaen Serang Rd Faisal, Kabid Wasnas Bakesbangpol Sodikon, dan Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Audiensi yang diinisiasi Kapolres Serang itu membahas sejumlah aspirasi buruh, salah satunya usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 12 persen pada 2026 mendatang.
“Pertama, saya menghaturkan terima kasih kepada Pak Kapolres yang telah menginisiasi pertemuan ini dengan ASPSB. Terima kasih juga kepada seluruh perwakilan serikat pekerja,” ucap Zakiyah.
Zakiyah pun menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan para buruh, termasuk usulan kenaikan UMK. Kata Zakiyah, regulasi mengenai upah minimum masih menunggu penetapan pemerintah pusat.

“Karena itu, kami harus menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Setelahnya, kami akan membahas UMK melalui rapat prapleno sebelum penetapan,” ujar Zakiyah.
Untuk itu, Zakiyah mengimbau serikat pekerja agar tetap menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Serang. Zakiyah berkomitmen, siap mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.
“Pengusaha harus tetap bisa bertahan berusaha di wilayah kami dan buruh juga mendapatkan keadilan untuk kesejahteraan yang lebih baik.
“Insya Allah kami akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Zakiyah.
Terkait rencana aksi buruh, Zakiyah menyarankan agar komunikasi terus diutamakan, sehingga aksi turun ke jalan bisa diminimalisasi.
“Itu (demo-red) memang hak buruh yang dilindungi undang-undang, tetapi saya berharap semuanya tetap menjunjung tinggi ketertiban agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari,” harap Zakiyah.
Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah sebesar 12 persen didasarkan pada survei mandiri yang dilakukan ASPSB di lima pasar di wilayah Kabupaten Serang. Survei dilakukan karena Dewan Pengupahan tidak lagi melakukan survei kebutuhan hidup.
“Kami melakukan survei secara independen dan memformulasikannya sesuai ketentuan undang-undang,” terang Asep.(Advertorial)









