HomeKeuanganRegulasi

Pemerintah Sita Aset Tanah dan Bangunan Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Milik Lippo Group di Tangerang

BISNISBANTEN.COM — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyita aset tanah dan bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia milik Lippo Group di kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang. Penguasaan aset ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara. Ini dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap
dan terukur.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan, ini salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. “Ini yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” katanya.

Menurutnya, penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak, yaitu pada Jumat, 27 Agustus 2021, terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Advertisement

Sementara rincian aset tanah dan bangunan yang disita antara lain 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tanah seluas 15.785 m2. Ketiga, tanah seluas 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail – Bukit Raya 4 2 (dua) bidang tanah total seluas 5.004.420 m2
di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2

Terkait kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang Satgas BLBI di lokasi aset properti di Perumahan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang dihadiri oleh Satgas Pengarah yaitu Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, disaksikan oleh unsur Satgas BLBI beserta para pejabat daerah setempat.

Aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang ini terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.510.000,00. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya,” katanya.

Advertisement

Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan. Untuk aset selain di Lippo Karawaci, penguasaan fisik akan dilakukan di beberapa tempat pada hari ini.

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari mengungkapkan, salah satu lokasi penguasaan aset yang dilakukan pemerintah yakni di wilayah Komplek Lippo Karawaci yang terdiri dari beberapa blok seperti Blok A, B, C, D, dan Blok DG. Dari lima blok ini ada empat blok yang sudah diketahui, tetapi untuk blok DG perlu ditelusuri lebih jauh lagi.

“Salah satu blok yang ada di Taman Sari Lippo Karawaci Tangerang ini dipasang plang agar masyarakat mengetahui bahwa kawasan ini sudah dikuasai pemerintah,” katanya.

Menurutnya, aset tanah dan bangunan yang dikuasai pemerintah ini akan diproses lebih lanjut, apakah aset ini dijual, disewakan, atau dikerjasamakan, dan sebagainya. “Tahap ini sebagai upaya untuk memberikan masukan pendapatan bagi negara,” tuturnya. (susi)

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com