Banten24

Pemerintah Kota Serang Targetkan Pembangunan Merata, 10 Perumahan Serahkan PSU

BISNISBANTEN.COM Pemerintah Kota Serang terus berupaya meningkatkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayahnya. Upaya ini diwujudkan melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah kota.

Walikota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim verifikasi yang telah bekerja sama dengan berbagai dinas terkait dan perwakilan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN Kota Serang.

Menurutnya, penyerahan PSU merupakan langkah awal untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah kota maupun provinsi. Bantuan tersebut dapat berupa perbaikan jalan, saluran air, taman, hingga pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Advertisement

“Insyaallah setelah 10 perumahan ini menyerahkan PSU, kita akan pelan-pelan membangun,” ujar Budi, saat ditemui usai penandatanganan penyerahan PSU di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (09/09/25).

Walikota juga menyadari bahwa pembangunan membutuhkan prioritas dan tidak bisa dilakukan secara serentak. Ia meminta kesabaran dari warga yang perumahannya belum mendapatkan perbaikan.

“Bagi yang belum terbangun mohon kesabarannya. Bagaimanapun, pemerintah melakukan pembangunan secara bertahap dan terukur berdasarkan kebijakan, prioritas, serta urgensi,” tambahnya.

Walikota Budi Rustandi juga menekankan pentingnya verifikasi ketat terhadap perumahan yang akan menyerahkan PSU. Hal ini untuk memastikan bahwa pengembang telah memenuhi kewajibannya sebelum menyerahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah.

“Ada banyak permohonan yang masuk, tapi pastikan pengembangnya yang masih ada harus memperbaiki dulu jalannya, baru serahkan kepada pemerintah,” tegas Walikota.

Ia menambahkan, perumahan yang sudah ditinggalkan pengembangnya akan tetap diterima oleh pemerintah. “Jangan bersedih, karena ada pemerintah saat ini,” katanya.

Selain itu, Walikota juga menyoroti masalah perizinan perumahan di masa depan. Ia meminta agar perizinan dievaluasi dan dipastikan jalannya sudah terorganisasi.

“Masyarakat tidak boleh ditinggalkan oleh pembangunannya,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang Nofriady Eka Putra, melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, Pemerintah Kota Serang telah menerima 10 permohonan penyerahan PSU dari perumahan.

Nofriady menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2020, setiap pengembang wajib menyediakan PSU minimal 30% dari luas tanah yang dikembangkan.

Adapun 10 perumahan yang menyerahkan PSU adalah:

* PT. Graha Mulia Abadi (Perumahan Graha Metro Serang)

* PT. Karya Griya Perdana (Perumahan Graha Residence)

* PT. Permata Alam Semesta (Perumahan Puri Cempaka)

* PT. Berkah Marani Properti (Perumahan Sepang Asri Residence)

* PT. Gapura Rahayu (Perumahan Rayo Residence)

* Warga Perumahan Mina Bakti (Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen)

* Warga Perumahan Taktakan Mas (Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan)

* Warga Perumahan Lia Gemilang Sakti 2 (Kelurahan Serang, Kecamatan Serang)

* Warga Perumahan Kompleks Kota Indah (Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang)

* Warga Perumahan Kompleks Pepabri (Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan)

“Dari total 10 permohonan tersebut, 5 di antaranya berasal dari pengembang dan 5 lainnya dari masyarakat atau warga perumahan,” terang Nofriady.

Nofriady mengungkapkan bahwa tim verifikasi telah meninjau secara administrasi dan lapangan. Kesepuluh permohonan tersebut diterima dengan beberapa catatan.

“Dengan penambahan 10 perumahan ini, total perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Serang mencapai 118 perumahan, atau sekitar 51 persen dari 232 perumahan yang tercatat di wilayah Kota Serang,” pungkasnya.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima PSU perumahan bersama dengan 10 perwakilan dari pengembang dan masyarakat. (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com