Pemerintah Kota Serang Ambil Langkah Tegas, Gudang Miras Ilegal di Taktakan Ditutup

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pada Senin (22/09/25), Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama jajaran Polres Kota Serang melakukan penutupan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan ratusan botol miras di wilayah Taktakan.
Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap keresahan masyarakat yang telah mengamati aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Wali Kota Budi Rustandi secara langsung memimpin operasi penutupan setelah sebelumnya melihat barang bukti yang disita di Polres Kota Serang.
“Ini adalah bukti nyata dari respons kami terhadap keresahan warga Kota Serang. Kami telah menyita miras dan menutup gudang yang berkedok rumah kontrakan,” tegas Budi.
Menurutnya, operasi ini dilakukan setelah tim gabungan dari Pemkot dan kepolisian melakukan pengintaian intensif selama dua bulan. Berkat pemantauan tersebut, mereka berhasil membuktikan bahwa kontrakan di Taktakan memang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras ilegal.
Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemkot Serang akan membatasi penjualan miras untuk mencegah peredaran liar. Guna memperkuat regulasi, ia berharap DPRD Kota Serang dapat segera membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK).
“Saya harap ke depannya bersama DPRD untuk segera membahas revisi Perda tersebut agar tidak ada lagi minuman keras beredar dengan liar,” ujar Budi.
Terkait sanksi, Pemkot Serang akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik bangunan dan penyewa, melalui Perda PUK yang baru. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pemilik properti untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan bangunannya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Rustandi juga membantah isu yang menyebutkan Pemkot Serang melegalkan miras. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
“Masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan ‘gorengan’ walikota melegalkan miras. Itu tidak benar, saya malah menertawainya,” tegasnya.
Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan Pemkot Serang dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan melindungi generasi muda dari bahaya miras ilegal. Penutupan gudang di Taktakan menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Serang responsif dan sigap dalam menjawab aspirasi masyarakat. (Siska)