Ekonomi

Pemerintah Ganti PPDB Menjadi SPMB, Apa Saja Perbedaannya?

BISNISBANTEN.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan ini bukan sekedar perubahan nama, sebab ada kebijakan baru lainnya yang bersinergi dengan visi pendidikan bermutu untuk semua. Menurutnya, ada beberapa kelemahan dari PPDB yang perlu diperbaiki.
“SPMB itu bukan sekedar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujarnya dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

Sementara itu, Wakil Mendikdasmen, Atip Latipulhayat, menerangkan bahwa SPMB hadir sebagai solusi untuk memperbaiki system penerimaan murid baru dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih adaptif, berbasis data, dan fleksibel. “Kebijakan ini mengintekrasikan teknologi, meningkatkan transparansi, serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan murid secara lebih efektif,” paparnya.

Berikut ini beberapa kebijakan dalam SPMB 2025 :

Advertisement

1. Jalur penerimaan murid baru
Terdapat beberapa jalur penerimaan, yaitu melalui jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutase, dan jalur prestasi
2. Syarat umum SPMB
Syarat-syarat bagi murid baru tingkat SD meliputi :
– Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025
– Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
– Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bula pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat Istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Jika tidak tersedia psikolog professional, dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan

Advertisement
bisnisbanten.com