Pembakar Sampah di Tangerang Raya Bakal Didenda Rp50 Juta
BISNISBANTEN.COM – Tangerang merupakan kawasan yang ramai penduduk. Di samping banyaknya penduduk, tak dapat dipungkiri kepeduliannya terhadap lingkungan sangat minim. Bahkan ada banyak yang membakar sampah sembarangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun tak tinggal diam. Mereka akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelaku pembakar sampah di wilayahnya sebanyak Rp50 Juta.
“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 bagi setiap individu,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Kamis (24/8/2023).
Pemkab Tangerang berharap dengan adanya sanksi tersebut warga jadi peduli terhadap lingkungan dan tidak membakar sampah sembarangan lagi.
Mereka mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. (Sarah)