Banten24

Pejabat ASN Pemkot Cilegon Dilarang Bukber, Beralih ke Bagi-bagi Takjil

BISNISBANTEN.COM – Pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon dilarang mengadakan buka puasa bersama (bukber) Selama Ramadan tahun ini. Mereka pun diarahkan Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk mengadakan kegiatan bagi-bagi takjil kepada masyarakat.

Kebijakan soal larangan bukber tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia RI mengenai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal penyelenggaraan bukber selama Ramadan.

Alasan larangan karena penanganan Covid-19 yang masih masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga bukber pada Ramadan 1444 H ditiadakan dan perlu kehati-hatian.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon Maman Mauludin menegaskan, pihaknya akan mengikuti arahan Presiden yang melarang bukber selama Ramadan.

“Insya Allah tanpa harus ada surat edaran dari Pemkot Cilegon, kita sudah mendapat surat edaran Sekretaris Kabinet RI, dan semua pimpinan menyepakati untuk lingkup pejabat dan ASN di Cilegon ditiadakan,” tegas Maman usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberian Hibah di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Rabu (29/3/2023).

Kendati demikian, kata Maman, untuk mempertegas larangan tersebut, pihaknya berencana mengirimkan surat edaran ke semua organisasi perangkat daerah (OPD). Agar tidak mengurangi nilai yang terkandung dalam bulan Ramadan, pihaknya atas inisiasi Walikota Cilegon Helldy Agustian akan mengadakan kegiatan bagi-bagi takjil kepada masyarakat oleh semua OPD Cilegon.

“Paling kita bakal bagi-bagi takjil ke masyarakat. Ini sudah menjadi agenda rutin tahunan setiap Ramadan semua OPD di Cilegon bergerak bersama memberikan takjil,” katanya. (dik/zai)

Advertisement

Advertisement

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com