Banten24

Pedagang Daging di Banten Diimbau Tutup Sementara pada 26–27 Januari 2026

BISNISBANTEN.COM Gabungan Pengusaha dan Pedagang Daging (GAPPENDA) Banten mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pengusaha dan pedagang daging sapi dan kerbau di Provinsi Banten untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan daging selama dua hari.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 007/HM/GAPPENDA/I/2026, yang merupakan hasil rapat anggota GAPPENDA se-Provinsi Banten, meliputi Kabupaten dan Kota Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak. Rapat tersebut dilaksanakan di UPTD RPH (Rumah Potong Hewan) Kota Serang, Sabtu (24/1/2026).

Dalam surat tersebut, GAPPENDA Banten mengimbau para pengusaha dan pedagang daging untuk tidak melakukan aktivitas perdagangan, baik pemotongan sapi hidup di RPH maupun penjualan daging beku dari distributor di pasar-pasar tradisional. Selain itu, imbauan juga ditujukan kepada para pelaku usaha jasa penggilingan daging dan bakso agar tidak membuka layanan penggilingan selama periode yang telah ditentukan.

Advertisement

Penghentian aktivitas perdagangan dan jasa penggilingan daging tersebut berlaku mulai Senin, 26 Januari 2026 hingga Selasa, 27 Januari 2026. GAPPENDA Banten menegaskan bahwa apabila terdapat pengusaha atau pedagang daging yang melanggar imbauan tersebut, maka akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal GAPPENDA.

Dalam surat edaran itu, GAPPENDA Banten menyampaikan bahwa imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha bersama ke depan, dengan tetap mengedepankan nilai kekompakan dan kekeluargaan antar sesama pelaku usaha daging.

Surat himbauan tersebut merupakan pemberitahuan resmi yang telah ditandatangani oleh Ketua GAPPENDA Banten, Khairuzzaman Aeng, MZ, dan turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Gubernur Banten, Kapolda Banten, para wali kota dan bupati, serta jajaran kepolisian di wilayah Provinsi Banten.

(Sarah)

Advertisement
bisnisbanten.com