Panduan Lengkap: Cara Membuat SIM Online dengan Mudah

BISNISBANTEN.COM — SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi. SIM diberikan Polri kepada individu yang memenuhi syarat secara administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, paham aturan lalu lintas, dan sudah mahir dalam mengemudikan kendaraan.
Dasar hukum dari SIM sendiri adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tepatnya pada Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.
Tiap pengemudi kendaraan wajib mempunyai SIM. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, Anda yang ingin mengendarai kendaraan harus memiliki SIM.
Kini pembuatan SIM tidak ribet karena dapat dilakukan secara online. Bagaimana cara membuat SIM online? Berikut adalah informasinya untuk Anda.
Fungsi dan Peran dari SIM
Sebelum melangkah ke cara pembuatan SIM online, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu fungsinya, yakni:
1. Sebagai Identifikasi
SIM dapat digunakan untuk sarana identifikasi. Alasannya karena SIM mencakup data dan juga identitas dari pengemudi. Termasuk ciri-ciri fisik.
Data tersebut akan digunakan untuk aktivitas lidik atau sidik jari, serta identifikasi forensik yang dilakukan oleh Polri.
2. Untuk Melindungi Masyarakat
Pembeli kendaraan wajib mempunyai SIM sesuai jenisnya. Sehingga pemegang SIM telah dinyatakan secara sah bahwa ia mempunyai kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan.
Dengan demikian bahaya kecelakaan dan pelanggaran aturan lalu lintas menjadi lebih rendah.
3. Bukti Kompetensi Pengendara
Individu yang telah memiliki SIM berarti dinyatakan bahwa ia kompeten dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Kompetensi tersebut diketahui dengan mengikuti serangkaian tes sebelum memperoleh SIM.
Tes tersebut terdiri dari teori dan praktik. Jika lulus, maka Anda layak dan memiliki kemampuan untuk berkendara.
4. Sebagai Identitas Pengendara
Dengan memiliki SIM Anda dapat mengetahui identitas dari pengendara. Selain itu, adanya SIM juga membantu Polri mengetahui daftar dari penduduk yang telah dinyatakan layak untuk mengendarai kendaraan.
Cara Membuat SIM Online di Aplikasi dan Website Resmi
Penting untuk diingat, meskipun proses administrasi pembuatan SIM bisa dilakukan secara digital, peserta tetap harus mengikuti ujian secara langsung agar lolos. Berikut tahapan membuat SIM online yang bisa Anda ikuti.
1. Buka Aplikasi atau Website Resmi
Unduh aplikasi Digital KORLANTAS POLRI di Google Play Store atau Apps Store jika ingin melakukan pendaftaran melalui aplikasi resmi.
Atau bisa juga melalui website www.digitalkorlantas.id jika tidak ingin menyimpan banyak aplikasi di ponsel.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Cara membuat SIM online selanjutnya yaitu mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui salah satu platform tadi. Isi data diri secara lengkap dan benar agar nanti tidak ada kesalahan.
Selanjutnya, unggah file foto KTP dan surat keterangan sehat secara fisik dan psikis. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.
Setelah berhasil mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan, sistem akan mengirim notifikasi bahwa registrasi pembuatan SIM telah diterima.
Pesan notifikasi tersebut biasanya dikirim melalui email yang tercantum saat mengisi formulir pendaftaran.
3. Melakukan Pembayaran
Proses pembayaran pembuatan SIM bisa dilakukan secara online melalui transfer bank. Sistem aplikasi dan website akan memberi kode pembayaran berupa nomor virtual account untuk memudahkan transfer bank.
4. Melakukan Verifikasi dan Mengikuti Ujian
Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan pembayaran, cara membuat SIM online selanjutnya yaitu dengan datang langsung ke KORLANTAS untuk melakukan verifikasi data dalam melakukan ujian.
Sesampainya di kantor KORLANTAS terdekat, langsung datangi loket pendaftaran SIM online. Petugas akan melakukan verifikasi dengan mengambil foto dan memasukkan sidik jari.
Kemudian, petugas akan mengarahkan untuk melakukan ujian. Pemberian kartu SIM tergantung dari hasil ujian yang diikuti. Untuk mendapatkannya, Anda harus lolos ujian teori dan praktik.
Itulah tadi cara membuat SIM online yang benar. Melalui langkah-langkah tersebut, Anda dapat mendaftarkan diri secara daring untuk menghindari antrean panjang di loket pendaftaran.
Persyaratan Pembuatan SIM Online
Pada pembahasan sebelumnya tentang cara pembuatan SIM online, belum dijelaskan secara rinci mengenai persyaratan pendaftarannya. Mungkin, banyak yang masih belum tahu mengenai syarat-syarat pembuatan SIM online.
Agar proses registrasi berjalan lancar, sebaiknya persiapkan syarat-syarat di bawah ini sebelum mendaftar.
1. Persyaratan Administratif
Sama seperti menguras dokumen lainnya, pembuatan kartu SIM online juga membutuhkan berkas-berkas untuk melakukan pendaftaran. Berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan:
• Mempunyai kartu identitas berupa E-KTP atau paspor;
• Memberikan surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani dari dokter;
• Memiliki email aktif untuk menerima pesan pemberitahuan;
• Mengisi formulir permohonan pembuatan kartu SIM ;
• Menyiapkan dana untuk pembayaran administrasi.
2. Batas Usia minimal
Persyaratan utama yang harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran SIM online adalah batas usia minimal.
Pemerintah telah menentukan usia minimal bagi masyarakat yang berhak mengemudi kendaraan bermotor di jalan umum. Berikut rincian batas usia minimal untuk mengajukan pembuatan SIM baru:
• Pengajuan pembuatan SIM D, SIM C, dan SIM A harus berusia minimal 17 tahun saat melakukan pendaftaran;
• Sedangkan untuk pengajuan pembuatan SIM A umum minimal harus berusia 22 tahun;
• Untuk pembuatan SIM B1 dan SIM B2 umum peserta harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
3. Tes Kesehatan Fisik dan Psikologi
Sama seperti pembuatan SIM konvensional, cara membuat SIM online juga mengharuskan peserta melakukan tes kesehatan fisik dan psikologi.
Persyaratan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Tes kesehatan fisik dilakukan dengan memeriksa kemampuan penglihatan, pendengaran, tes buta warna, dan rangkaian tes fisik dasar lainnya. Jika kondisi fisik dalam keadaan prima, maka peserta layak berkendara di jalan raya.
Namun, tidak sampai di situ peserta juga wajib menjalani tes psikologi untuk memastikan bahwa kondisi psikisnya sehat dan tidak ada masalah.
4. Menghadiri Ujian
Hasil nilai ujian akan menentukan layak tidaknya seseorang mendapatkan SIM. Itulah sebabnya, kehadiran pada saat ujian menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh SIM.
Melalui ujian teori kemampuan peserta dalam memahami rambu-rambu lalu lintas akan dinilai. Proses pengerjaan ujian teori biasanya dilakukan melalui perangkat komputer yang disediakan oleh pihak KORLANTAS.
Sedangkan untuk menguji kemampuan peserta dalam mengendalikan kendaraan secara langsung, dilakukan pada ujian praktik.
Anda dapat melakukan ujian praktik jika sudah lolos ujian teori. Bagi yang belum lolos, diharuskan mengikuti ujian ulang hingga hasilnya lolos.
5. Berkas Khusus untuk SIM Tertentu
Ada syarat khusus bagi yang ingin membuat jenis SIM tertentu. Misalnya, pembuatan SIM B1 yang mengharuskan pendaftar memiliki SIM A yang sudah berlaku minimal selama 12 bulan.
Untuk mengajukan pembuatan jenis SIM B2, pendaftar harus memiliki SIM B1 yang sudah aktif minimal selama 12 bulan.
Sedangkan untuk membuat jenis SIM umum, pendaftar diwajibkan mempunyai surat khusus berupa SKUKP (Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi).
Dengan mengetahui syarat pembuatan SIM secara rinci, Anda tidak perlu bolak-balik melakukan registrasi karena berkas persyaratan yang kurang lengkap.
Biaya untuk Membuat SIM
Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP biaya SIM paling murah adalah Rp50.000 dan paling mahal Rp120.000. Berikut informasi lengkapnya:
• Untuk SIM A, SIM B1, dan SIM B2 perlu biaya Rp120.000
• Untuk SIM C, SIM C1, SIM C2 perlu biaya Rp100.000
• Untuk SIM D, SIM D1 perlu biaya Rp50.000
Selain biaya mempublikasikan SIM, Anda juga perlu membayar beberapa hal seperti tes kesehatan, asuransi, dan tes psikologi .
Mengapa Pembuatan SIM Perlu Tes Kesehatan dan Ujian?
Baik pembuatan SIM maupun SIM konvensional online tetap membutuhkan tes kesehatan dan ujian. Untuk tes kesehatan ada fisik dan psikologi.
Tes kesehatan fisik terdiri dari kemampuan mendengar, melihat, tes buta warna, dan rangkaian medical check up dasar lainnya.
Apabila kondisi fisik peserta bagus, maka akan dinyatakan layak untuk mengendarai kendaraan. Peserta juga harus tes psikologi untuk memastikan kondisi psikologis peserta sehat.
Kemudian peserta mengikuti ujian teori yang mengukur kemampuan peserta dalam memahami aturan dan rambu lalu lintas.
Ada juga ujian praktik yang menilai peserta terkait kemampuan mereka dalam mengontrol kendaraan secara langsung. Ujian praktik hanya dilakukan ketika Anda sudah lulus ujian teori.
Demikian informasi terkait membuat SIM online. Kini semakin mudah dan tidak ada alasan lagi “ribet” sehingga malas untuk membuat SIM. Buatlah SIM agar Anda aman dalam berkendara. (susi)








