Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Larang Debt Collector Gunakan Kekerasan dalam Penagihan Utang
BISNISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia menghimbau untuk melarang debt collector gunakan kekerasan dalam penagihan pada konsumen.
Dikutip dari laman instagram mereka, Selasa (11/10/2022), Plaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Hal ini tercantum dalam pasal 7 PJOK Nomor 6/PJOK.07/2002 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Selain itu,dalam proses penagihan,pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt colector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Ada tiga larangan tindakan debt collector saat menjalankan proses penagihan yakni debt collector dilarang melakukan tindakan- tindakan penagihan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial antara lain menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan dan memberikan tekanan baik fisik maupun verbal.
Jika hal tersebut dilakukan dan dilanggar debt collector dan PUJK maka akan dikenakan sanksi.
Untuk debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana sedangkan untuk PUJK yang menjalin kerjasama dengan debt collector akan dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pada saat debt collector menagih, sekarang juga perlu cek dokumen karena sudah diatur pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Di mana perusahaan pembiayaan yang diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Nah, Apa saja sih dokumen- dokumen tersebut? Yang diwajibkan membawa sejumlah dokumen diantaranya ialah kartu identitas (KTP), sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia.
Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.
Dengan adanya larangan tersebut pihak konsumen yang meminjam pun juga harus melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
Pada isi kolom komentar postingan terkait larangan tersebut adanya pro dan kontra, karena ada pihak yang merasa dirugikan saat konsumen nakal yang tidak mau membayar.
Dan banyak juga yang mempertanyakan kebijakan apa yang akan diterima konsumen jika tidak mau membayar. (Ismi)









