Optimalisasi PBG Jelang Akhir Tahun, DPUPR Kota Serang Gandeng Camat-Lurah Lakukan Pendataan Bangunan Tak Berizin

BISNISBANTEN.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tengah gencar melakukan upaya optimalisasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah menjelang akhir tahun anggaran.
PBG sendiri merupakan nama baru dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi fokus utama.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap verifikasi data bangunan yang belum berizin, menyusul laporan yang masuk dari wilayah kecamatan.
“Masih dalam tahap verifikasi karena baru dapat laporan dari masing-masing kecamatan. Hasil kita mencoba mengundang camat dan lurah kemarin ya,” ujarnya.
Iwan menyebut ada kabar baik dari langkah inovasi yang diambil DPUPR, yakni dengan melibatkan Camat dan Lurah untuk melakukan pendataan di wilayahnya masing-masing.
“Alhamdulillah ada kabar baiknya adalah camat lurah melakukan pendataan di wilayahnya. Sehingga dengan data yang masuk ke DPUPR, tim kami dengan tim perizinan turun ke lapangan untuk mengkaji bangunan-bangunan yang belum berizin tadi,” jelasnya.
DPUPR mengakui bahwa total bangunan yang belum berizin masih dalam tahap verifikasi, mengingat PBG adalah hal baru bagi masyarakat yang sebelumnya terbiasa dengan IMB. Pihaknya perlu memilah bangunan yang sudah memiliki IMB.
“Karena masih ada yang punya IMB. Jadi pemahaman masyarakat PBG ini hal yang baru, padahal PBG ini pergantian nama dari IMB, makanya kita verifikasi itu,” akunya.
Terkait target PAD tahun ini, Iwan menyebut angkanya dipatok Rp7,85 miliar. Hingga saat laporan terakhir, capaiannya telah menyentuh 46 persen.
“Targetnya kalau tidak salah Rp7,85 miliar. Kemarin itu sudah mencapai 46 persen. Sampai dengan hari ini kita belum rekap, karena ada perkembangan baru yang nanti direkap di bulan ini,” jelas Iwan.
Untuk mengoptimalkan capaian tersebut jelang akhir tahun, DPUPR menegaskan kembali langkah strategis mereka.
“Ya, tadi kita sudah mengambil langkah inovasi mengundang Camat Lurah yang punya wilayah untuk melakukan pendataan ke wilayahnya masing-masing terhadap bangunan yang sudah berdiri maupun yang dalam tahap pembangunan. Yang itu segera untuk dilaporkan ke DPUPR dan perizinan,” tegasnya.
Data tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan DPUPR dan perizinan untuk verifikasi langsung di lapangan.
Menanggapi pertanyaan mengenai konsekuensi bagi pemilik gedung yang menolak membayar retribusi PBG, Iwan Sunardi menyampaikan adanya tahapan sanksi yang akan diterapkan.
“Ya, kita ada konsekuensi terhadap satu, ada tahapan tentunya surat pemberitahuan, kemudian menarik (izin), sampai dengan pembongkaran nanti kalau tidak ada,” ancamnya.
Iwan menyadari bahwa kemungkinan masih banyak bangunan yang belum memiliki PBG dan tidak melaporkan perubahan bentuk bangunannya, sehingga kolaborasi dengan aparat kewilayahan menjadi kunci untuk memastikan ketertiban tata ruang dan peningkatan PAD di Kota Serang.(siska)









