Banten24Regulasi

OJK Siap Latih Pemda Manfaatkan Obligasi Daerah

 

BISNISBANTEN.COM — Otoritas Jasa Keuangan memberikan Layanan Informasi Penerbitan Obligasi Daerah. Akses informasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan dan panduan terkait rencana penerbitan obligasi daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, layanan Informasi Obligasi Daerah ini, digunakan sebagai media penyampaian informasi mengenai penerbitan obligasi daerah yang mudah diakses, efektif, dan komprehensif. Masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang memerlukan informasi mengenai mekanisme, persyaratan dan tata cara penerbitan obligasi daerah melalui telepon 021-29600150 dan email info.obda@ojk.go.id.

Advertisement

“OJK mendorong penerbitan obligasi oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sebagai upaya pendalaman pasar keuangan sekaligus sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah,” katanya, Selasa (6/2).

Sebelumnya, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar telah membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah yang bertugas meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah.

Tim tersebut dapat memberikan pendampingan kepada Pemda sejak awal proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah, serta penyiapan pemenuhan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah.

“Kita akan selenggarakan pelatihan di masing-masing Pemda mulai akhir Januari lalu,” ujarnya.

Advertisement

Oleh karena itu, Hoesen menambahkan dengan diselenggarakannya pelatihan mengenai layanan obligasi daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah dalam melaksanakan kegiatan di daerahnya.

“Pelatihan dan akses informasi ini akan meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyiapkan langkah-langkah lanjutan dalam penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di daerahnya masing-masing,” tutupnya. (GAG/NUA)


Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement