OJK Banten Ungkap Kredit di Cilegon Tumbuh, Total Penyaluran Capai Rp27,48 Triliun

BISNISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten menilai kinerja intermediasi perbankan di Kota Cilegon menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Hal tersebut tercermin dari rasio intermediasi atau penyaluran kredit yang mencapai 191 persen.
Tingginya rasio intermediasi tersebut menunjukkan bahwa penyaluran kredit di Kota Cilegon berjalan sangat baik dan masih memiliki potensi untuk terus berkembang.
Hal itu disampaikan Adi Dharma
Kepala OJK Provinsi Banten saat menghadiri opening Panin Expo 2026 di Cilegon Center Mall, Kamis (8/10/2026).
Menurut Adi Dharma, kondisi tersebut tidak terlepas dari karakteristik Kota Cilegon sebagai salah satu pusat industri dan perdagangan di Provinsi Banten.
“Kalau kita mengingat kata Cilegon, pasti kita akan mengingat kota industri. Tidak heran di Cilegon ini rasio intermediasinya mencapai 191 persen,” ujar Adi Dharma.
Ia menjelaskan, rasio intermediasi di Provinsi Banten secara keseluruhan berada di kisaran 72,5 persen. Sementara itu, rasio yang ideal dan masih dapat ditoleransi berada di bawah 100 persen, dengan kisaran maksimal sekitar 90–95 persen.
“Artinya, masih ada ruang untuk ekspansi. Di Banten 72,5 persen, masih terbuka ruang untuk ekspansi. Sedangkan di Cilegon 191 persen, artinya intermediasi, khususnya penyaluran kredit di Cilegon ini sangat bagus,” katanya.
Adi Dharma menambahkan, berdasarkan data hingga Agustus 2026, pertumbuhan kredit di Kota Cilegon mencapai sekitar 3 persen dengan total penyaluran kredit mencapai Rp27,48 triliun.
Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sekitar 4,6 persen dengan total mencapai Rp14,4 triliun.
“Karena itu sangat bagus. Jadi tidak salah ketika Panin mengadakan kegiatan di Kota Cilegon,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Adi Dharma juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Provinsi Banten.
Ia menyebutkan, tingkat literasi keuangan masyarakat Banten masih relatif rendah, yakni sekitar 63,7 persen. Artinya, masih terdapat masyarakat yang menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami produk yang digunakan.
“Kalau kita lihat, masyarakat Banten hanya sekitar 63 persen yang paham terkait produk perbankan atau lembaga jasa keuangan,” jelasnya.
Sementara itu, tingkat inklusi keuangan masyarakat Banten telah mencapai sekitar 93,7 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat sudah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, meskipun tingkat pemahamannya belum sebanding.
“Sekitar 93,7 persen masyarakat Banten sudah menggunakan produk jasa keuangan. Hampir 100 persen. Saya yakin Bapak Ibu yang hadir di sini pasti sudah menggunakan jasa keuangan, khususnya perbankan. Tetapi yang memahami baru sekitar 63 persen,” katanya.
Menurut Adi Dharma, kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi tersebut menjadi salah satu tantangan yang terus menjadi perhatian OJK. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan dapat memicu berbagai persoalan, termasuk pengaduan terkait penggunaan layanan jasa keuangan.
Karena itu, OJK terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dan memahami setiap produk jasa keuangan yang digunakan.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Selain memastikan kesehatan dan keberlangsungan industri jasa keuangan melalui pengawasan prudensial, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan layanan kepada konsumen.
“Jadi OJK bukan hanya memastikan banknya sehat, tetapi masyarakat juga dilindungi,” ujarnya.
Ia memberikan contoh terkait perjanjian kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Menurutnya, masyarakat harus memahami seluruh klausul atau ketentuan yang tercantum dalam perjanjian sebelum menandatanganinya.
“Kalau Bapak Ibu minta KPR, ada perjanjian kreditnya. Tulisan dalam perjanjian memang kecil-kecil, sehingga kadang malas membaca.
Padahal pada saat tanda tangan, Bapak Ibu harus memastikan semua klausul dalam perjanjian bisa dipahami dan dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut Adi Dharma, kurangnya pemahaman terhadap isi perjanjian dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Konsumen baru menyadari adanya ketentuan tertentu setelah terjadi masalah.
“Umumnya perjanjian kredit tidak dibaca. Pada saat bermasalah baru muncul, ‘kok saya begini, kok saya begitu’. Kenapa? Karena sejak awal tidak memahami. Ini karena literasi kita masih rendah,” katanya.
Untuk itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan terkait perjanjian maupun layanan jasa keuangan.
“Jangan khawatir. Sebagai nasabah, OJK juga melindungi Bapak Ibu sekalian. Kalau ada apa-apa terkait perjanjian, layanan, dan struktur layanan jasa keuangan, silakan datang ke kantor OJK,” pungkas Adi Dharma.(dik)









