Mulai 1 Maret 2021, Uang Muka Kendaraan dan Rumah Nol Persen
BISNISBANTEN.COM — Mulai 1 Maret 2021, Bank Indonesia memutuskan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bisa mencapai nol persen. Ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 yang disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat lewat channel Youtube pada Kamis (18/2).
Kelonggaran ini diberikan Bank Indonesia mulaj 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Dengan begini, kelonggaran ini akan berlangsung selama 10 bulan dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki hunian ataupun kendaraan.
Ia menjelaskan, Ketentuan uang muka kendaraan menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. “Namun, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” jelasnya.
BI juga melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). Ini diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. “Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. (susi)