InsightInspirasi

Mengenal Lebih Dekat Sistem Platform Pembayaran Pemerintah dalam Pelaksanaan APBN

BISNISBANTEN.COM — Saat ini dunia dihadapkan pada situasi yang berubah dengan cepat, ketidakpastian, kompleksitas dan ambiguitas ditambah dengan pandemi Covid-19 yang menyerang berbagai sektor, termasuk pemerintahan di Indonesia. Situasi tersebut, dalam dunia internasional, disebut sebagai VUCA, yakni akronim dari volatility, uncertainly, complexity, dan ambiguity. Pada awalnya istilah VUCA diciptakan oleh militer Amerika untuk menggambarkan situasi geo-politik saat itu. Namun karena kesamaan makna, istilah VUCA kini diadopsi oleh dunia bisnis bahkan dunia birokrasi. Sehingga secara umum, makna VUCA menggambarkan suatu ketidakpastian, tidak berarah, perubahan situasi sangat cepat yang sebab akibatnya belum jelas.

Pada sisi lain, perubahan situasi yang sangat cepat juga akibat adanya revolusi industri 4.0 yang berdampak pada terjadinya disrupsi berbagai lingkungan strategis kehidupan manusia. Berbagai pihak tergagap-gagap menghadapi perubahan yang berlangsung sedemikian kencang, yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Hal positif dari kehadiran revolusi industri 4.0 adalah dikenalkannya tata cara dan prosedur sistem kerja serba berteknologi digital yang telah terbukti mewabah di pelbagai belahan dunia. Sistem kerja yang serba online, sharing economic, integrasi data, dan pemanfaatan sistem aplikasi yang berteknologi dan sejenisnya telah mengubah perilaku pelayanan tata kelola manajemen pemerintahan. Tata kelola manajemen pemerintahan melalui birokrasi yang ada sudah barang tentu harus mereposisi diri agar tidak menjadi usang (obselete) dalam menjawab tuntutan publik yang semakin demanding.  Strategi transformasi birokrasi menjadi lebih adaptif, agile, dan fluid menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Advertisement

Memasuki era revolusi industri 4.0 ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai salah satu unit organisasi dari Kementerian Keuangan telah melakukan transformasi birokrasi sejak tahun 2005 dan hingga kini terus melakukannya agar bisa menjadi organisasi yang adaptif, agile, dan fluid dalam menghadapi perubahan yang serba digital. DJPb, yang memiliki tugas pokok dalam bidang budget implementation membuat suatu terobosan dalam pembayaran APBN yang bernama Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) atau disingkat PPP dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.  Implementasi PPP ini secara resmi telah berlaku dan telah dilakukan soft launching saat kegiatan Trustury Festival pada awal bulan November 2021. Trustsury Festival sendiri merupakan ajang yang menyajikan rangkaian inovasi dan terobosan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.

Tulisan ini mencoba untuk menggambarkan Platform Pembayaran Pemerintah dari sisi dasar hukum, ruang lingkup, manfaat, dan implementasinya bagi satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Harapannya, masyarakat secara umum dan stakeholders khususnya satuan kerja K/L mendapatkan informasi dan gambaran atas implementasi PPP ini yang akan diterapkan pada seluruh satuan kerja K/L pada tahun 2022.

Dasar Hukum Platform Pembayaran Pemerintah

Implementasi PPP mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen Perbendaharaan) Nomor PER-25/PB/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasonal dalam Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.

Hal yang diharapkan dari imlementasi PPP ini adalah dalam rangka agar pembayaran untuk pelaksanaan APBN dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Secara teknis implementasi PPP ini dilakukan dengan cara menyederhanakan dan modernisasi tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

Advertisement

Ruang Lingkup Platform Pembayaran Pemerintah

Berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.05/2020, PPP diartikan sebagai interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. PPP merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem pada DJPb, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus merupakan keberlanjutan pengembangan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Adanya proses yang terintegrasi dalam PPP diharapkan agar terjadi satu siklus penuh dan tertutup, sehingga transaksi yang terjadi lebih aman, handal, dan terpercaya (trusted).

Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui PPP dilaksanakan untuk: 1). belanja pegawai, meliputi pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dan pembayaran tunjangan kinerja; 2). belanja operasional, meliputi pembayaran belanja jasa listrik, dan pembayaran belanja jasa telekomunikasi; 3). belanja pengadaan sederhana; 4). belanja perjalanan dinas; dan 5). belanja bantuan sosial dan belanja bantuan pemerintah. Untuk bisa memberikan gambaran terkait interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung dan sistem mitra pada PPP dapat dilihat pada Gambar 1 di bawah ini.

Gambar 1. Ruang Lingkup PPP Sumber: Website KPPN Kotabumi

Berdasarkan gambar 1 tersebut di atas PPP merupakan integrasi atau interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dengan tujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan diakses oleh pejabat yang berwenang dari berbagai device sehingga mampu mempermudah transaksi belanja negara. Core system dalam PPP ini meliputi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dan Aplikasi Gaji (GPP). Sistem pendukung antara lain system Aplikasi Kepegawaian atau Human Resources Information System (HRIS), Digipay, system Aplikasi Perjalanan Dinas (e-Perjadin), system pengadaan barang/jasa pemerinta (e-Procurement), dan system Belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Belanja Pemerintah. Sedangkan system mitra saat ini meliputi system pada PT PLN dan PT Telkom, marketplace, dan sistem perbankan penerbit kartu kredit pemerintah.

Stakeholders yang terkait dan sebagai pengguna PPP meliputi pejabat perbendaharaan satuan kerja (KPA, PPK, PPSPM, BP, dan BPP), KPPN selaku kuasa BUN, unit pengelola kepegawaian, pejabat pengadaanbarang/jasa, pemilik sistem mitra (PT PLN dan PT Telkom), pembuat dan analis kebijakan, serta stakeholders lainnya seeperti LKPP, Himbara, PT Taspen, BPJS Kesehatan, dan UMKM.

Saat ini PPP baru sebatas untuk transaksi pembayaran gaji, belanja operasional (pembayaran listrik PT PLN dan pembayaran telpon PT Telkom). Kedepannya, transaksi PPP juga meliputi pembayaran perjalanan dinas, pengadaan barang/jasa secara sederhana, dan pembayaran bantuan sosial. Sementara itu, output layanan yang bisa dihasilkan dari PPP meliputi antara lain digitalisasi administrasi keuangan, monitoring dan evaluasi atas belanja pemerintah, keamanan data, mediasi keperdataan, repositori dokumen digital, data analytics, pembayaran terjadwal, dan rekonsiliasi data.

Manfaat Platform Pembayaran Pemerintah

Kehadiran PPP sebagai salah satu platform pembayaran dalam belanja negara memberikan manfaat bagi semua stakeholders, yaitu:

1.Adanya efisiensi dan efektivias dalam hal pemanfaatan sumber daya, termasuk sumber daya manusia, waktu pemrosesan, serta mengurangi penggunaan dokumen cetak. Serta efektivitas yang dirasakan baik oleh internal DJPb dan pihak eksternal yang terkait dalam pembayaran belanja negara.

2.Dapat meningkatkan kepastian pembayaran, dan mempercepat proses penagihan atas beban belanja negara.

3.Adanya kemudahan dalam mengatur likuiditas dan arus kas (cash management) baik bagi DJPb, maupun mitra seperti PT PLN dan PT Telkom.

4.Data yang ada dapat digunakan untuk memproyeksikan kebutuhan anggaran beban APBN, terutama untuk pembayaran common expenses (belanja operasional), sehingga bisa lebih meningkatkan akurasi dalam proses penganggaran, danya

5.Adanya kemudahan dalam proses rekonsiliasi data diantara stakeholders terkait.
Manfaat yang bisa didapat dari implementasi PPP menurut KPPN Kotabumi (2021) adalah adanya simplikasi bisnis proses, tersedianya data analisis, transparansi, efisien dan efektif dalam proses pengelolaan belanja negara.  Penjelasannya sebagai berikut:

1.Simple

Simplifikasi proses bisnis transaksi pembayaran pemerintah dilakukan melalui interkoneksi core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring. Kegiatan entry data pada layanan PPP dilakukan secara single entry. Kegiatan transaksi pembayaran pemerintah melalui PPP dilakukan secara digitalisasi.

2.Data analytics

Data transaksi pembayaran melalui PPP dilintaskan dan di-capture melalui Dashboard Platform. Data transaksi digital yang berisi informasi belanja pemerintah tersebut, dapat diolah dan dianalisis untuk mendukung pemerintah dalam pengambilan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.

3.Transparant

Layanan pembayaran melalui PPP dilakukan secara transparan melalui pengaturan schedule payment, pengawasan proses dan kepatuhan pembayaran, kegiatan rekonsiliasi pra dan pasca settlement, pelacakan histori transaksi melalui audit trail, dan penyimpanan dalam repository dalam bentuk digital.

4.Effective

Layanan pembayaran melalui PPP dapat memberikan manfaat bagi internal JPb selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti kementerian/lembaga dan pihak mitra. Manfaat bagi DJPb selaku BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan akurasi kepastian transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kementerian/lembaga dapat fokus pada penyelesaian tusi utama, dan kepastian waktu dan jumlah bagi penerima pembayaran.

5.Efficient

Layanan pembayaran melalui PPP dapat memberikan manfaat berupa efisiensi dari penggunaan sumber daya. Efisiensi tersebut dapat diperoleh dari estimasi penggunaan ruang penyimpanan, penghematan waktu entry data, penghematan waktu pengantaran berkas, dan penghematan penggunaan kertas.

Sementara manfaat PPP menurut Direktorat Sistem Perbendaraan (2020) adalah meliputi: 1). enabler digitalisasi proses pembayaran (dokumen sumber dari sistem elektronik terpercaya); 2). simplifikasi proses pada siklus pembayaran. Siklus pembayaran jauh lebih cepat (transisi antar approval tanpa waktu tunggu, update real time, dan tidak ada waktu tunggu pengantaran); 3). penghematan tenaga administrasi (tidak perlu pengantar dokumen); dan 4). mengkonsolidasi data transaksi dalam data terpusat sehingga dapat digunakan tools analysis data (bukti approval otomatis terbentuk dan dapat diakses kapanpun).

Tahapan Implementasi Platform Pembayaran Pemerintah

Proyek pembuatan PPP dimulai sejak tahun 2019 (saat cetak biru), tahun 2020 masa persiapan, tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 masa implementasi secara bertahap, dan tahun 2024 pengakhiran proyek. Untuk memberikan gambaran secara utuh dapat dilihat pada gambar 2 di bawah ini.

Sumber: Bahan Paparan Direktur Sisem Perbendaharaan
Gambar 2. Milestone PPP

Piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui PPP dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.tahap I mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2021, untuk pembayaran:
a.belanja pegawai untuk  pembayaran  gaji  dan tunjangan yang melekat pada gaji,  dan
b.belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi.
2.tahap II mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2022, untuk pembayaran:
a.belanja pegawai untuk pembayaran gaji  dan tunjangan yang melekat pada gaji.
b.belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi.
c.belanja pegawai untuk pembayaran  tunjangan kinerja, dan
d.belanja pengadaan sederhana.
3.tahap III mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2023, untuk pembayaran:
a.belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
b.belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi.
c.belanja  pegawai  untuk  pembayaran  tunjangan kinerja.
d.belanja pengadaan sederhana.
e.belanja perjalanan dinas; dan
f.belanja bantuan sosial dan belanja  bantuan pemerintah.

Saat ini, berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.05/2020 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2020, implementasi PPP telah memasuki piloting tahap I untuk pembayaran gaji dan belanja operasional (listrik dan telepon). Kepesertaan piloting terdiri atas 218 satker lingkup Kemenkeu (DJPb dan Setjen). Untuk belanja operasional, kerjasama dilakukan dengan PT Telkom dan PT PLN dan transaksi belanja operasional telah dimulai sejak Agustus 2021. Selanjutnya, piloting tahap II pada tahun 2022 jumlah kepesertaan dalam implementasi PPP akan bertambah seiring dengan implementasi SAKTI pada seluruh satker K/L.

Penutup

Dalam situasi yang cepat berubah, penuh ketidakpastian, kompleksitas dan ambiguitas (VUCA) serta kehadiran revolusi industri 4.0 dengan kemajuan teknologi informasi, DJPb terus berupaya untuk menjadi organisasi yang adaptif, agile, dan fluid. Lewat salah satu Inisiatif Strategis, “Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran Melalui Penggunaan Teknologi Digital (Shared Service dan Government Platform)”, PPP hadir sebagai bukti atas pelaksanaan transformasi birokrasi DJPb yang adaptif, agile, dan fluid di masa revolusi industri 4.0. Implementasi PPP ini dilakukan dengan cara menyederhanakan dan modernisasi tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

Pengembangan PPP berfungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik yang bertujuan agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran. Selain itu, juga dalam rangka agar pembayaran untuk pelaksanaan APBN dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas kinerja layanan kepada masyarakat dan menguatkan public trust terhadap organisasi DJPb.

Advertisement