Mengaku Pekerja Telkom, Ternyata Sekelompok Orang Ini Pencuri Kabel
BISNISBANTEN.COM – Polres Kota Cilegon berhasil mengamankan sembilan orang pencuri kabel Telkom, di Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber pada Sabtu 7 April lalu sekira pukul 02.30 dini hari WIB. Kapolres Kota Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso dan Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra bersama jajaran melakukan Press Release Perkara, dengan menunjukkan barang bukti di depan Kantor Polres Kota Cilegon, Selasa (24/4).
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra menerangkan, modus yang dilakukan para pelaku pencurian kabel Telkom dengan cara mengaku mendapat pekerjaan dari Telkom.
“Modusnya, mereka mengatakan “Kami dapat pekerjaan dari Telkom”. Pengakuan mereka ini yang pertama kali beroperasi di Cilegon. Dan memang di sini (Cilegon) cuma satu orang, sisanya orang luar, yaitu orang Bekasi,” ujar AKP Dadi.
Ia menceritakan, kronologis awal, diperoleh informasi dari anggota Opsnal jaringan di lapangan, telah terjadi tindak pencurian kabel Telkom. “Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, dan pada saat kita cek mereka tengah melakukan pencurian kembali. Jadi konteksnya ketangkep tangan,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon.
Aksi pencurian ini dilakukan sembilan orang, lanjutnya, mereka melakukan perannya masing-masing saat beraksi. “Di situ langsung ada pembelinya, yang menyusun rencana juga ada. Jadi sistemnya, mereka ini pemain (pencuri) yang sudah terorganisir, dan ini bukan pemain 363 biasa, karena kalau pemain 363 aja paling yang diambil tembaganya saja. Tapi ini sudah ada pembelinya, ini satu kabel Telkom ini isinya ada delapan ratus gulung kabel kecil-kecil. Jadi dijualnya khusus kebutuhan elektronik-elektronik,” jelas Dadi
Beberapa barang bukti yang diamankan pihak polisi diantaranya satu unit kendaraan mobil pick up, satu unit Honda Beat, handphone dua untuk alat komunikasi, kemudian ada linggis, gergaji besi, kampak, katrol untuk mengangkat kabel Telkom.
“Karena kabelnya cukup berat. Dan potongannya pun mereka tidak pendek-pendek, ada ukuran minimal, kalau dilihat minimal satu satu setengah meter. Karena itu bukan tembaganya yang diambil, tetapi akan dijual per piece. Ke sembilan orang pelaku tindak pidana 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dadi. (AHR/NUA)
Penulis : Ahmad Haris
Editor : Nurzahara Amalia