Perbankan

MDR QRIS 0 Persen Diperluas, Transaksi hingga Rp100 Ribu Bebas Biaya

BISNISBANTEN.COM – Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku efektif 1 Oktober 2026.

Jika sebelumnya kebijakan MDR 0 persen hanya berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI), kini kemudahan tersebut diperluas kepada seluruh kategori merchant, termasuk usaha kecil, menengah, hingga besar.

Melalui kebijakan terbaru ini, seluruh kategori merchant dapat menikmati MDR 0 persen untuk transaksi QRIS dengan nominal hingga Rp100.000 per transaksi.

Advertisement

Sementara itu, bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi dengan nominal hingga Rp500.000 per transaksi.

Perluasan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran sekaligus memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha.

Dengan MDR 0 persen pada batas transaksi yang telah ditetapkan, pelaku usaha dapat mengoptimalkan penggunaan pembayaran digital tanpa dibebani biaya MDR. Di sisi lain, masyarakat juga semakin dimudahkan dalam melakukan transaksi secara non-tunai.

Kebijakan ini diharapkan dapat semakin memperluas penggunaan QRIS di berbagai sektor usaha, sekaligus memperkuat ekosistem pembayaran digital di Indonesia.

Bagi merchant Bank Tabungan Negara (BTN), informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian kebijakan MDR QRIS dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi BTN.

bisnisbanten.com