Mal di Serang dan Lebak Boleh Buka, tapi Sampai Jam Ini Nih
BISNISBANTEN.COM – PPKM bersambung ke sesi berikutnya, yakni sampai 16 Agustus 2021. Seperti webseries atau sinetron, pada sesi terbaru ini, ada perkembangan cerita pada kali ini. Yakni diperbolehkan makan di tempat. Dengan syarat kapasitas 50 persen. Bukanya pun diperbolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat. Itu berlaku di luar Jawa dan Bali dengan kategori level 3.
Ini dijelaskan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah akan melonggarkan operasi pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan industri berorientasi ekspor di tengah perpanjangan PPKM. Untuk mal dan restoran diperbolehkan tetap buka asal wilayahnya masuk kategori level 3.
Kabar baiknya, di Banten untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang. Mal-mal di sini justru sudah beroperasi sejak beberapa hari lalu loh.
PT Serang Gemilang, pengelola Mall of Serang seperti pada postingan akun informasi di Serang, sudah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk para tenant untuk kembali berjualan. Mengacu pada Surat Intruksi Dalam Negeri No.27 Tahun 2021dan Intruksi Walikota Serang No 180/10-Huk/Intruksi Tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 Covid-19, di mana status Kota Serang saat ini berada di level 3.
Isi surat ini berisi, jam operasi mal dari pukul 10.00-17.00 WIB. Untuk restoran dan semacamnya hanya menerima layanan pesan antar. Peraturan lainnya, kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Untuk karyawan harus menunjukkan hasil vaksin Covid-19, mengenakan masker dan face shield saat bertugas. Surat tertanggal 2 Agustus 2021 ini ditandatangani Lutfi A Reza.
Manajemen Mal Ramayana Serang pun memberitahukan sudah buka kembali. Melalui akun Instagram @RamayanaSerang diberitahukan Ramayana Mal Serang sudah buka kembali. Pada postingan tujuh hari lalu atau 3 Agustus 2021 dijelaskan, jam buka yakni pukul 10.00-17.00 WIB.
Perpanjangan PPKM kali ini beragam. Untuk Pulau Jawa dan Bali berlaku selama dua minggu, yakni 10 Agustus – 23 Agustus 2021.
“Berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun kasusnya, maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya yang luas, sehingga akan diperpanjang selama dua minggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Sementara untuk wilayah di level 4, pembukaan mal dengan uji coba dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen. Untuk bisa masuk ke mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.
Sampai saat ini, pemerintah mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 4, 302 kabupaten kota di level 3, sisanya 39 termasuk kategori level 2.
Ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pembukaan mal tetap dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dan regulasinya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah. (Hilal)