Banten24

Langgar Aturan, Bawaslu Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol Cilegon

BISNISBANTEN.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosial (APS) di sepanjang jalan protokol dari Tol Cilegon Timur sampai di Sucofindo, Cilegon, Rabu (4/10/2023).

Kegiatan yang menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon tersebut setidaknya 63 dari ribuan APK atau APS yang dimiliki oleh berbagai Partai Politik (Parpol) yang dipasang di Cilegon berhasil ditertibkan dari sejumlah pohon dan dari tempat lainnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Cilegon, Faruk Oktavian menyebut APK yang terpasang di berbagai tempat itu sangat menggangu Kebersihan, Keindahan, Ketertiban atau K-3 Cilegon.

Advertisement

Selain menggangu keindahan Kota, pemasangan APK ini juga dianggap melanggar aturan karena belum memasuki masa kampanye yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Dikatakan Faruk, penertiban APK di Cilegon akan dilakukan di sejumlah wilayah lainnya hingga memasuki masa kampanye.

“Dari hasil penertiban baliho ataupun APK dan APS dari berbagai Parpol terdapat 63 baliho. Dari berbagai APS dan APK Parpol oleh tim penertiban di bawa ke kantor untuk di amankan dan di jadikan barang bukti,” kata Faruk.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon, Subiah mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Advertisement

Namun, lanjut Subiah masih banyak Parpol yang menghiraukan himbauan tersebut sehingga harus ditertibkan secara paksa.

“Selanjutnya pasca penertiban Bawaslu Cilegon bersama Satpol PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye,” tutupnya. (dik)

Advertisement
LANJUT BACA

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com