Banten24

Kota Serang Siap Dukung Agenda Nasional: Penguatan Ketahanan Pangan dan Penegakan Hukum Lingkungan

BISNISBANTEN.COM Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan komitmen mereka untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan agenda prioritas nasional.

Hal ini disampaikan setelah mengikuti Rapat Paripurna Istimewa pada Jumat, 15 Agustus 2025, untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menekankan dua isu utama yang menjadi prioritas, yaitu penguatan ketahanan pangan dan penegakan hukum di sektor lingkungan. Menanggapi arahan tersebut, Pemkot dan DPRD Serang menyatakan siap menindaklanjuti.

Advertisement

Dikutip dari laman Serangkota pada Senin (18/07/25), Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, menyampaikan bahwa Kota Serang memiliki potensi besar untuk mendukung kemandirian pangan nasional. Dengan lahan persawahan seluas lebih dari 400 hektar, Pemkot akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan ini melalui program unggulan Serang Hijau. Program ini juga mendorong gerakan menanam di lingkungan masyarakat.

Senada dengan Nur Agis, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menambahkan bahwa Kota Serang saat ini telah mengalami surplus produksi padi. Hal ini didukung oleh keberadaan lumbung-lumbung padi di beberapa kecamatan, seperti Kasemen, serta kolaborasi dengan TNI dan Polri.

“Di Kota Serang alhamdulillah sudah terjadi surplus padi. Upaya ini akan terus kami tingkatkan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujar Muji Rohman.

Dalam menanggapi arahan Presiden terkait penegakan hukum lingkungan, Pemkot dan DPRD Serang akan fokus pada dua hal: perlindungan lahan pertanian dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal.

Advertisement

Untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, Kota Serang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Muji Rohman menjelaskan bahwa Perda ini menjadi payung hukum untuk menentukan zona mana yang harus dilindungi sebagai lahan pertanian dan mana yang dapat dialihfungsikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara itu, Wakil Walikota Nur Agis Aulia menegaskan bahwa Pemkot akan menindak tegas tambang ilegal atau Galian C di Taktakan. Pihaknya akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap semua aktivitas pertambangan di Kota Serang. “Apabila ditemukan ada yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pasti akan kami tindak tegas hingga pencabutan izin,” tegas Agis.

Selain dua fokus utama tersebut, Pemkot Serang juga menyambut baik dan siap mendukung program prioritas nasional lainnya yang disampaikan Presiden Prabowo, seperti program makan gratis dan sekolah rakyat. Program-program ini dinilai akan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, Pemkot dan DPRD Serang optimis dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan tema HUT RI ke-80, yaitu “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com