Banten24

Konsisten Lakukan Pendampingan, Rehabilitasi Sosial, dan Tekan Angka Anak Berhadapan Hukum

DINAS SOSIAL KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) di bawah kepemimpinan Subur Prianto konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sebagai instansi sosial, di antaranya melakukan pendampingan dan layanan rehabilitasi sosial bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH), baik anak sebagai korban maupun pelaku.

Diketahui, ABH merupakan salah satu dari 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang menjadi sasaran program Dinsos. Peran Dinsos dalam menangani ABH, yakni melakukan pendampingan pada setiap proses pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Selain itu, Dinsos Kabupaten Serang juga konsisten memberikan pelayanan rehabilitasi sosial, seperti dukungan psikososial, advokasi sosial, aksesibilitas, hingga rujukan ke layanan psikolog dan psikiater.

Dinsos Kabupaten Serang memiliki tenaga profesional Pekerja Sosial untuk menangani ABH sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tugas Pekerja Sosial meliputi membimbing, melindungi, serta mendampingi anak dengan konsultasi sosial, memulihkan kepercayaan diri, memberikan advokasi sosial, membantu perubahan perilaku, hingga membuat laporan sosial kepada penyidik. Mereka juga memberikan pertimbangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), mendampingi penyerahan anak kepada orangtua atau lembaga, serta melakukan pendekatan agar masyarakat menerima kembali anak ke lingkungannya.

Advertisement

Berdasarkan laporan dari tiga Polres mitra Dinsos Kabupaten Serang, yakni Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, dan Polres Cilegon, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025 sudah 59 kasus ABH yang ditangani, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Kasus yang ditangani bervariasi, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga tawuran antarpelajar. Kasus terbanyak adalah kekerasan seksual, yang ironisnya sebagian besar dilakukan oleh orang terdekat, seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak ipar, hingga tetangga.

Mayoritas ABH yang ditangani berusia 12 hingga 18 tahun atau pada jenjang pendidikan SMP dan SMA. Namun, terdapat juga korban di usia balita hingga anak SD.

Advertisement

“Masih rendahnya pengawasan orangtua menjadi salah satu faktor terbesar anak menjadi korban maupun pelaku,” terang Subur.

Untuk menekan angka ABH, Dinsos Kabupaten Serang juga melaksanakan Bimbingan Sosial dan Bimbingan Fisik melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah. Program bertujuan memberikan pemahaman kepada anak tentang jenis kekerasan, cara pencegahan, serta penanggulangannya.

“Dalam pelaksanaannya, kami bersinergi dengan berbagai mitra, di antaranya Sentra Galih Pakuan Kemensos RI, UPT PPA Kabupaten Serang, Komnas Perlindungan Anak, serta jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Serang,” pungkas Subur. (Advertorial)

Data Kasus ABH Kabupaten Serang (Januari–Agustus 2025):

Kekerasan Fisik: 13 Anak
Kekerasan Seksual: 46 Anak
Jumlah Anak Korban: 42 Anak
Jumlah Anak Pelaku: 7 Anak

Sebaran Jenjang Pendidikan:
SMA/Sederajat: 14 Anak
SMP/Sederajat: 25 Anak
SD/Sederajat: 15 Anak
TK: 1 Anak
Belum Sekolah: 2 Anak
Putus Sekolah: 1 Anak
Sudah Lulus: 1 Orang.

Advertisement
bisnisbanten.com