Kios di Lahan KAI Akan Dibongkar, Pemilik Minta Ganti Rugi

BISNISBANTEN.COM — Jajaran kios yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Serang terancam dibongkar. Salah satu pemilik kios, Ismala, menyatakan tidak akan menerima pembongkaran sebelum ada ganti rugi yang sesuai.
Ismala mengaku membangun kios tersebut dengan modal pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia menuntut agar KAI melunasi utangnya ke BRI sebelum ruko tersebut dibongkar.
“Saya tidak mau rugi. Saya bangun kios ini juga hasil pinjaman dari BRI. Kalau mau dibongkar, silakan bereskan dulu utang saya,” tegas Ismala.
Ismala juga mengungkapkan bahwa ia menyewa lahan tersebut secara tahunan dengan sistem “ngindung”, yaitu menyewa melalui pihak lain yang memiliki kontrak dengan KAI.
“Saya ikut ngindung, jadi saya bersama yang lain bayarnya patungan. Tapi saya ikut ke yang awal yang punya surat kontrak,” jelasnya.
Ismala menambahkan bahwa ia dan beberapa penyewa lain telah menyampaikan masalah ini ke pemerintah kota (Pemkot), namun Pemkot meminta mereka untuk berurusan langsung dengan KAI.
“Kami sudah sampaikan ke Pemkot, tapi Pemkot minta ke KAI. Kalau saya, siapa yang mau ganti rugi, mau KAI atau Pemkot silakan, yang penting beresin dulu utang saya di BRI, saya nggak mau rugi,” ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa ia akan tetap tinggal di kios tersebut meskipun ada alat berat yang datang untuk membongkar. Ia akan bertahan sampai ada kejelasan mengenai ganti rugi.
“Saya akan tetap tinggal di sini, walaupun ada beko datang. Saya mau tinggal di sini. Bayarin dulu utang saya ke BRI baru bisa bongkar kios,” katanya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa ganti rugi yang akan diberikan akan sesuai dengan yang tertulis di dalam kontrak.
“Ganti rugi yang akan diberikan sesuai dengan isi kontrak, maka hal tersebut akan kami penuhi sesuai dengan apa yang termaktub dalam kontrak,” ujar Ixfan.
Ia menambahkan bahwa nilai ganti rugi akan berupa biaya kerohiman yang nilainya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu Ixfan juga menjelaskan bahwa KAI menyewakan lahan kepada 9 penyewa, KAI sebagai pihak pertama dan 9 penyewa tersebut sebagai pihak kedua. Sementara itu 9 penyewa tersebut menyewakan kembali ke pihak ketiga.
“Ada 37 kios yang ada di lahan KAI, mereka ada perjanjian kontraknya dengan 9 penyewa tersebut, (perjanjian antara pihak kedua dengan pihak ketiga),” jelasnya.
Ditanya mengenai detail kontrak antara KAI dengan 9 penyewa tersebut. ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail kontraknya karena bersifat rahasia antara KAI (pihak pertama) dan pihak kedua. (siska)