BISNISBANTEN.COM — Kini, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Ini berlaku di seluruh kantor Bank Indonesia mulai 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Sistem Layanan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erry P Suryanto mengungkapkan, Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman.
“Ini juga sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak 17 Agustus 2020,” katanya.
Terdapat empat persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu Warga Negara Indonesia, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Minimal mewakili 17 orang, dan Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.
Lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol COVID-19. (susi)