Keuangan

Kinerja Kanwil DJP Banten sampai dengan 28 Februari 2026 Tunjukkan Tren Positif

BISNISBANTEN.COM – Secara keseluruhan kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten sampai dengan 28 Februari 2026 menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, dalam paparannya pada acara Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten periode s.d. 28 Februari 2026 tentang realisasi penerimaan pajak Provinsi Banten hingga 28 Februari 2026.

Penerimaan pajak periode hingga Februari 2026 telah mencapai realisasi sebesar Rp16,11 triliun atau mencapai 17,02% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp94,07 triliun. Hal ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak periode Februari mengalami kenaikan sebesar 12,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, berharap tren positif ini dapat terus terjaga melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kualitas pelayanan pada tiap unit vertikal, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, penerimaan pajak di wilayah Banten makin kuat dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Advertisement

Hingga Februari 2026, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten mengalami pertumbuhan positif pada penerimaan pajak netto. Capaian tertinggi diraih oleh KPP Pratama Pondok Aren dengan capaian sebesar 8,25% dan pertumbuhan terbaik diraih oleh KPP Pratama Cilegon sebesar 253,72%.

Melalui paparannya, Aim Nursalim Saleh menyampaikan harapannya terhadap kinerja positif seluruh unit vertikal di wilayah Kanwil DJP Banten dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan strategi penggalian potensi, serta optimalisasi pengawasan. Dengan sinergi yang berkelanjutan, diharapkan kontribusi penerimaan pajak dari seluruh KPP di wilayah Banten semakin merata dan berdaya dorong kuat terhadap pembangunan nasional.

Mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan (yoy) positif sampai dengan Februari 2026, meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Tumbuh sebesar 12,61%. Kenaikan ini menunjukkan peningkatan penerimaan pada pajak karyawan yang dipengaruhi oleh kenaikan jumlah tenaga kerja, peningkatan upah/bonus, membaiknya aktivitas ekonomi, serta naiknya kepatuhan pemotong pajak.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Tumbuh sebesar 4,36% (yoy).

  • Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi: Tumbuh sebesar 0,53%.

  • Jenis pajak lainnya: Seperti Pajak Impor menunjukkan kinerja yang relatif stabil.

Lebih lanjut, Aim Nursalim Saleh menjelaskan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten hingga Februari 2026 ditopang oleh jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 70,34% dan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 36,89%.

Dari sisi sektoral, terdapat 7 sektor usaha yang mengalami pertumbuhan (yoy), antara lain:

  1. Industri Pengolahan (21,34%)

  2. Sektor Perdagangan (23,25%)

  3. Konstruksi (49,36%)

  4. Aktivitas Pengangkutan (26,68%)

  5. Aktivitas Penyewaan (34,46%)

  6. Aktivitas Profesional (51,79%)

  7. Administrasi Pemerintahan (81,57%)

Kepala Kanwil DJP Banten berharap kontribusi dari sektor-sektor tersebut dapat terus meningkat seiring dengan pemulihan dan ekspansi ekonomi daerah, serta didukung oleh kepatuhan perpajakan yang semakin baik. Dengan penguatan pengawasan dan pelayanan yang optimal, kinerja penerimaan pajak diharapkan dapat semakin kuat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten.

Advertisement
bisnisbanten.com