Ketua DPRD Serang Tagih Janji Wali Kota Soal Larangan Jual Beli Jabatan

BISNISBANTEN.COM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman, mengingatkan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terkait janji politiknya untuk menolak praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan kota.
Peringatan ini disampaikan menjelang rencana rotasi pejabat Eselon II yang akan melalui uji kompetensi (Ukom) bulan ini.
Muji Rohman menekankan bahwa Wali Kota Serang telah secara tegas menyatakan dalam janji politiknya untuk tidak melakukan jual beli jabatan.
“Secara tegas Wali Kota Serang sudah bilang dalam janji politiknya tidak ada jual beli jabatan,” ujarnya.
Janji ini disampaikan saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, di mana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang memastikan tidak akan ada praktik jual beli jabatan selama masa kepemimpinan mereka.
Sebagai politisi dari Partai Golkar, Muji Rohman menagih janji tersebut dan menyatakan akan ikut mengawasi proses rotasi pejabat Eselon II.
“Oleh karena itu, kami akan melihat prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang memang DPRD punya tugas kontroling,” tambahnya.
Muji Rohman juga meminta Wali Kota Serang untuk menempatkan pejabat Eselon II sesuai dengan kompetensi dan kemampuan masing-masing. Menurutnya, penempatan pejabat yang tepat akan membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Karena yang diutamakan harus memberikan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat seadil-adilnya,” tegasnya.
Dengan menempatkan pejabat sesuai bidang kompetensinya, diharapkan kinerja Wali Kota dalam merealisasikan program-program yang dijanjikan saat kampanye dapat berjalan optimal.
“Harus menempatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kompetensi dan kemampuannya masing-masing. Sehingga, visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota benar-benar direalisasikan,” pungkasnya. (siska)









