Info Bisnis

Kemendag Blokir 249 Domain Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin

BISNISBANTEN.COM — Untuk melindungi konsumen, tindakan tegas perlu dilakukan. Selama bulan Agustus 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Pemblokiran ini melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi, yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain. Pemblokiran dilakukan bekerja
sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Advertisement

Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin
Bappebti.

“Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” kata Wisnu.

Domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading. Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi
mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang PBK juga bersumber dari laporan masyarakat.

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.

Advertisement

“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member. Namun secara umum, seperti halnya entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas-entitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan.
Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary optionatas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist.

Selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau Expert Advisor (EA). Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book. Namun kenyataan di lapangan, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) menggunakan sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan.

Terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang PBK, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti,”
tegas Syist.

Syst juga mengatakan, Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. “Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” kata Syst.

Ia juga meminta masyarakat selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut. Informasi lengkap mengenai legalitas pelaku usaha di bidang PBK dapat dilihat melalui
situs web resmi Bappebti:https://www.bappebti.go.id. (susi)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *