Banten24

Kanwil DJP Banten Ungkap Kasus Tersangka AR Penggelapan Pajak

BISNISBANTEN.COM — Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AR. Sangkaan tindak pidana pajak terhadap yang bersangkutan adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungut melalui PT MBT. Ini yaitu sebuah perusahaan jasa konstruksi yang berdomisili di Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengungkapkan, Tersangka AR melakukan tindak pidana pajak tersebut dalam periode Januari sampai dengan Desember 2016 dengan cara memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukannya tetapi tidak disetorkan ke kas negara dan merekayasa laporan SPT Masa PPN.


Atas perbuatan tersebut tersangka melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka adalah sebesar Rp265.369.464.

Berkat kerja sama antara Kanwil DJP Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Metro Jaya berkas perkara atas tersangka AR sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada 13 Januari 2021.

Menurutnya, Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. “Ini yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” katanya. (susi)

Advertisement

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com