Ekonomi

Kanwil DJP Banten Kembali Menangkan Perkara Pra Peradilan

BISNISBANTEN.COM — Kanwil DJP Banten memenangkan kembali gugatan praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN.Serang yang diajukan oleh H (eks Direktur Utama PT. MAP). H mengajukan permohonan praperadilan dengan Presiden Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon.

Pemohon dalam permohonanannya mendalilkan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon selaku Tersangka tindak pidana perpajakan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S-4/TAP/TSK/WPJ.08/2022 tidak patut menurut hukum karena bersifat error in persona standi judicio dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban pajak PT. MAP (selaku debitur pailit) tidak dapat dimintakan pertangungjawaban dari pemohon selaku eks. Direktur PT. MAP karena ketika telah dinyatakan pailit maka seluruh tanggung jawab terkait pasiva dan aktiva PT. MAP dalam pailit merupakan tanggung jawab Kurator.

Hakim kemudian memeriksa dan mempelajari jawaban Pemohon dan Termohon, daftar bukti surat dari Pemohon dan Termohon, serta mendengarkan keterangan ahli Pemohon Dr. Youngky Fernando SH, MH dan Richard Burton, dan keterangan ahli Termohon Dr. Ahmad Sopian S.H., M.A. dan Anwar Hidayat.
Dalam  putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Permohonan pemohon in casu tidak termasuk dalam ruanglingkup kewenangan praperadilan khusunya terkait sah tidaknya penetapan tersangka tetapi di samping itu Hakim memperhatikan bahwa dari aspek formil penetapan Pemohon sebagai Tersangka yaitu dari bukti bukti surat yang diajukan Termohon  ternyata Termohon dalam menetapkan Pemohon selaku Tersangka dugaan tindak pidana perpajakan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 diantaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat.

Advertisement

Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Putusan Praperadilan ini kembali memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Penegakan hukum melalui penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh DJP dengan efektif dan berkeadilan Sebagai Tindakan ultimum remedium penyidikan harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan  negara serta memberikan efek jera bagi pelaku  dan menimbulkan efek gentar yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Perpajakan.

Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara. (susi)

Advertisement

Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com