Kanwil DJP Banten Akan Resmikan KPP Madya Dua Tangerang

BISNISBANTEN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten akan meresmikan KPP Madya Dua Tangerang pada 24 Mei 2021 mendatang.
Ini dalam rangka reorganisasi unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan mengungkapkan,
Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
“Bagi wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Tangerang terdapat perubahan wilayah kerja administrasi Kantor Pelayanan Pajak,” katanya.
KPP Madya Dua Tangerang akan berada di Jalan Scientia Boulevard Blok U No 5 Summarecon Gading Serpong, Kelapa Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang. Sementara untuk perubahan Wajib Pajak wilayah di Kabupaten Tangerang antara lain Kecamatan Cikupa, Cisauk, Curug, Jambe, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan, dan Panongan yang berubah dari KPP Pratama Cikupa menjadi ke KPP Pratama Tigaraksa.
Sedangkan, Kecamatan Gunung Kaler, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukamulya yang awalnya tercatat di KPP Pratama Cikupa menjadi ke KPP Pratama Tigaraksa. (susi)