Banten24

Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan, Peserta Pilkada Siap-siap Disangsi Pidana

BISNISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memberikan peringatan keras kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak melakukan kampanye di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah dan pendidikan. Jika terbukti melanggar, maka siap-siap kena sanksi pidana.

Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga netralitas dan memastikan bahwa proses kampanye berlangsung dengan adil serta sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Ari Setiawan Anggota Bawaslu Kabupaten Serang usai Media Meeting di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, Jalan raya Serang – Pandeglang Kilometer 2, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (16/9/2024).

Advertisement

“Jika pasangan Cabup (Calon Bupati) dan Cawabup (Calon Wakil Bupati) terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah selama masa kampanye Pilkada 2024, maka mereka bisa dikenakan sanksi pidana,” ancamnya.

Kata Ari, ancaman itu sesuai dengan ketentuan dengan hal pelarangan kegiatan kampanye di lokasi-lokasi tertentu, termasuk tempat ibadah, karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip netralitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum (pemilu).

“Kalau dilakukan (kampanye di tempat ibadah dan pendidikan-red), salah satu sangsinya adalah pidana jika dilakukan saat masa kampanye,” katanya.

Dijelaskan Ari, aturan larangan untuk menjaga netralitas tempat-tempat tersebut dan mencegah penyalahgunaan sarana yang seharusnya netral dari kegiatan politik.

“Dalam Undang-undang Pemilihan ada ketentuan tidak boleh kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Ari, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 bahwa kampanye di tempat pendidikan diizinkan, tetapi terbatas hanya di lingkungan perguruan tinggi. Artinya, Cabup dan Cawabup bisa melakukan kampanye di universitas atau institusi pendidikan tinggi saja.

“Balik ke putusan MK, terutama sarana pendidikan. Karena ada ruang (boleh-red) kalau bentuknya undangan dan dilakukan di level universitas,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya kampanye di tempat-tempat yang tidak boleh dipergunakan, kata Ari, pihaknya sudah bersurat kepada masing-masing pasangan calon (paslon) agar hal tersebut tidak sampai terjadi.(dik/zai)

Advertisement
LANJUT BACA

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com