Keuangan

Kakanwil DJP Banten Instruksikan Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak

BISNISBANTEN.COM — Kepala Kanwil DJP Banten menginstruksikan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) se-Kanwil DJP Banten untuk melaksanakan lelang serentak barang sitaan yang telah dijaminkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Penunggak pajak yang tidak melunasi utang pajaknya yang sudah jatuh tempo dapat dikenakan tindakan penyitaan oleh JSPN. Penyitaan ini adalah tindakan JSPN untuk menguasai barang milik penunggak pajak sebagai jaminan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Kegiatan lelang barang sitaan pajak ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera terhadap para penunggak pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Besarnya utang pajak yang masih belum dibayarkan adalah Rp43 miliar.

Adapun nilai asset yang telah disita sebagai jaminan dan dilakukan proses lelang adalah sebesar  Rp5,9 miliar. Aset sitaan yang akan dilakukan lelang dan pemindahbukuan ke kas negara adalah berupa 5 rekening tabungan, 1 aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), 4 aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), aset bergerak kendaraan bermotor berupa 1 mobil minibus, 1 double cabin, 1 truk tronton, dan 3 sepeda motor.

Advertisement

Terhadap wajib pajak yang barangnya disita, diberikan kesempatan untuk melunasi tagihan pajaknya sebelum dilakukan penjualan oleh DJP. Apabila telah melewati jangka waktu namun wajib pajak tetap tidak melunasi tagihan pajaknya, maka asset akan dijual melalui proses lelang. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dan KPKNL II Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Banten Bapak Yoyok Satiotomo menginstruksikan JSPN lebih aktif melakukan tindakan penagihan terhadap para penunggak pajak dengan melakukan semua upaya tindakan dalam mengumpulkan pembayaran utang pajak. Yoyok juga menginstruksikan kepada para pejabat di kantor-kantor pelayanan pajak se-Provinsi Banten untuk menjalankan penjualan barang sitaan mulai tanggal 11 Oktober 2022. (susi)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com