Banten24

Kabar Gembira! Pemkot Serang Beri Keringanan Denda Pajak Sampai 10 Desember 2024

BISNISBANTEN.COM – Kabar gembira! Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan keringanan denda pajak melalui program relaksasi terhadap semua jenis pajak. Program ini mulai 1 November hingga 10 Desember 2024. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas, Senin (04/11/24).

“Sesuai dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 218 tahun 2024 tertanggal 16 Oktober 2024, Pj Wali Kota Serang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk seluruh jenis pajak. Ini merupakan upaya Pemkot mengejar target pendapatan dari sektor pajak,” imbuh Hari.

Menurut Hari, kebijakan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 11 November.

Advertisement

“Wajib pajak itu bisa di bilang merupakan pahlawan pembangunan karena pembayaran pajak dari mereka ini digunakan untuk membangun Kota Serang. Kami menghilangkan denda pajak, jadi masyarakat cukup hanya bayar pokoknya saja,” sambungnya.

Untuk masa relaksasi pajak tersebut, Hari mengatakan mulai berlaku mulai tanggal 1 November sampai 10 Desember 2024.

“Apabila masyarakat bayarnya lewat dari tanggal 10 Desember maka denda akan tetap ada, dan akan muncul secara sistem, itu berlaku untuk semua jenis pajak,” tandasnya. (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com