Jurnalis Korban Kekerasan saat Liputan di PT GRS Lapor Polisi, Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

BISNISBANTEN.COM– Jurnalis media daring BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan sekaligus ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Banten pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Peristiwa kekerasan ini terjadi saat ia dan awak media lain meliput inspeksi mendadak di kawasan PT genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Rasyid merupakan salah satu dari delapan korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan perusahaan tersebut.
Adapun, laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Dalam laporannya, Rasyid menyebut pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Pasal 335 KUHPidana.
Terkait UU Nomor 40 tentang Pers, pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sedangkan KUHPidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 4,5 juta.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers Wildanu Syahril Guntur mengatakan kekerasan dan ancaman ini telah melanggar kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers. Dia menyebut telah melampirkan barang bukti kepada penyidik.
“Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” kata Guntur usai melaporkan kasus ini di Polda Banten, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam membuat laporan ini, Guntur menambahkan, tujuh jurnalis yang menjadi korban turut mendampingi. Dia menyebut peristiwa di Serang pada Kamis lalu tak boleh terulang karena menghalangi sekaligus menghambat kemerdekaan pers.
“Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers. Baik mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi agar kerja jurnalistik terjamin,” katanya.
Dalam laporan terpisah, Kepolisian Resor Serang, Banten, telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan petugas hubungan masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan jurnalis.
Dalam kasus kekerasan jurnalis, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S dan A. Para pelaku, diduga mengeroyok, mengejar, dan memukul bagian kepala jurnalis.
Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhammad Iqbal mengatakan, laporan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa pengenaan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers benar-benar dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap para pelaku.
Kekerasan jurnalis merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal,” katanya.
Iqbal berharap semua pihak bisa menjaga dan melindungi kerja jurnalis karena telah dijamin dalam UU. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
“Kami juga mengajak solidaritas dari publik dan organisasi sipil mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” tutupnya. (Siska)