Banten24

Jelang Pengenaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Bapenda Banten Bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota

BISNISBANTEN.COM — Dalam rangka memaksimalkan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan sinergitas dengan pemerintah kabupaten dan kota. Hal itu dilakukan sebagai upaya guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman mengatakan, sinergi dibutuhkan antara pemerintah provinsi Banten dengan Kabupaten Kota untuk memaksimalkan PAD setiap tahunnya.

Termasuk, kata Budi, sinergitas yang telah dilakukan dengan melakukan pertemuan di salah satu hotel di Kota Serang pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu.
Pertemuan itu membawa terkait pengenaan Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bersinergi dengan kabupaten/kota. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Budi.
Ia berharap, dengan adanya sinergi tersbeut kedepannya dapat memungut pajak dengan maksimal dan juga dapat menjadi momen sinkronisasi atas pungutan-pungutan yang telah dilakukan.

Advertisement

Diketahui, dalam UU HKPD menetapkan tarif opsen atas PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.
Tarif PKB dan BBNKB itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD sebesar 2 persen.
Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12 persen, lebih rendah dari tarif maksimal pada UU PDRD sebesar 20 persen. (adv)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com