Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Produk Luar Cilegon Wajib Vaksin PMK dan LSD
BISNISBANTEN.COM – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon berencana mengawasi lapak hewan kurban di wilayah Cilegon mendekati Hari Raya Idul Adha untuk memastikan kesehatan hewan. Terutama hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah Cilegon akan diwajibkan vaksin vaksin Penyakit Mulut Kuku (PMK) dan vaksin Lumpy Skin Disease (LSD).
“Seperti biasa, setiap dua minggu jelang Idul Adha, kita lakukan pengawasan sekaligus memeriksa lapak hewan kurban, mulai dari administrasinya harus dilengkapi dengan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal, dan juga memeriksa surat rekomendasi pemasukan dan pengeluaran hewan yang berasal dari luar daerah,” ungkap Plt Kepala Bidang Pertanian DKPP Cilegon Dina Safitri kepada bisnisbanten.com di ruang kerjanya, Kamis, (25/5/2023).
Selain memeriksa kelengkapan dokumen, lanjut Dina, pihaknya juga melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan sehat.
“Pemeriksaan fisik kita juga pantau, tetapi vaksinasi hewan kurban menjadi syarat utama, yaitu vaksin PMK (Penyakit Mulut Kuku) dan vaksin LSD (Lumpy Skin Disease),” ujarnya.
“Ya, intinya hewan kurban, terutama sapi atau kerbau yang didatangkan dari luar daerah diwajibkan vaksin PMK dan LSD,” tegasnya.
Dina pun menyarankan agar masyarakat membeli hewan kurban di lapak yang sudah diperiksa tim DKPP Cilegon.
“Nanti lapak yang sudah diperiksa akan diberikan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban dari DKPP Kota Cilegon,” sarannya. (dik/zai)