Banten24

Ini Rancangan Awal RKPD Kabupaten Serang Tahun 2019

BISNISBANTEN.COM – Rencana pembangunan tahunan di daerah menurut undang-undang No. 25 tahun 2004, diwujudkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, hal tersebut merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah atau RKP. Kemudian, RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

“Sebagai wujud proses perencanaan partisipatif maka, proses perencanaan penyusunan RKPD Kabupaten Serang melibatkan partisipasi aktif seluruh pelaku pembangunan atau stakeholder yang diwujudkan dalam pelaksanaan musyawarah pelaksanaan bangunan,” ujar Tatu dalam acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Serang di Aula TB Suwandi, Senin (29/1).

Advertisement

Lanjut Tatu, dengan melibatkan partisipasi aktif ini untuk menjaring asprirasi, sebagai masukan dalam merumuskan prioritas pembangunan. Seperti yang diamanatkan oleh peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengembalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Yang mana memiliki tahapan pokok yang telah diuraikan.

Yakni persiapan penyusunan, penyusunan rencana awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrembang, dan perumusan rancangan akhir.

Proses perencanaan pembangunan tahunan daerah, menurut undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara harus memiliki keterkaitan proses penganggaran daerah, yang mana penyusunan RKPD harus sejalan dengan penyusunan kebijakan umum APBD. “Berdasarkan kedua dokumen tersebut dihasilkan prioritas dan pelafon anggaran sementara sebagai bentuk keterkaitan proses perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah,” tambahnya.

Tahun 2019 merupakan tahun ke empat RPJMD Kabupaten Serang tahun 2016 sampai 2021, dengan arahan pembangunan tahun 2019 yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Serang periode 2016 sampai 2021 menjadi kebijakan dan prioritas pembangunan pada RKPD Kabupaten Serang tahun 2019.

Advertisement

Maka salah satu tahap yang dilakukan adalah menyusun rancangan awal sebagai bahan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrembang kecamatan dan acuan penyusunan rancangan rencana kerja daerah Kabupaten Serang tahun 2009.

Rancangan awal RKPD tahun 2019 ini merupakan upaya melaksanakan transparansi dan keterbukaan informasi publik, masyarakat dan untuk memperoleh saran dan masukan yang berarti. “Ini akan membantu kepentingan dalam melaksanakan arah kebijakan pembangunan dengan mengoptimalkan potensi pembangunan daerah Kabupaten Serang tahun 2019,” tutupnya. (SYF)

Advertisement
LANJUT BACA

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com