Ingin Tahu Perbedaan Paspor Elektronik dan Nonelektronik? Ini Penjelasannya
BISNISBANTEN.COM — Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.
Dikutip dari laman Imigrasi, baik paspor biasa maupun E-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun. Pada Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.
Berikut ini penjelasannya.
1. Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor elektronik atau e-paspor adalah paspor dengan fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi dengan chip yang terpasang pada bagian sampul. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari, yang akan mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data.
Berikut ciri-ciri utama e-paspor:
Memiliki Chip: Chip pada paspor elektronik menyimpan data biometrik yang lebih lengkap, sehingga mendukung pemeriksaan otomatis di berbagai negara. Data Diri Lebih Lengkap: Paspor ini memuat data biometrik seperti sidik jari dan wajah yang terintegrasi dengan sistem imigrasi.
Sampul paspor elektronik memiliki logo khusus yang menandakan bahwa paspor ini berbasis elektronik. Paspor elektronik membutuhkan penanganan dan penyimpanan yang hati-hati untuk melindungi chip dari kerusakan.
2. Paspor Nonelektronik
Paspor nonelektronik, atau yang sering disebut sebagai paspor biasa, tidak memiliki chip elektronik di dalamnya. Paspor jenis ini hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor.
Berikut ciri-ciri utama paspor nonelektronik:
Paspor nonelektronik tidak memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Data Diri Dasar: Paspor ini hanya memuat data diri pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan kewarganegaraan tanpa data biometrik tambahan.
Sampul paspor nonelektronik tidak memiliki logo yang menunjukkan bahwa ini adalah paspor elektronik. Paspor nonelektronik tidak memerlukan perawatan khusus.
Mengapa Memilih Paspor Elektronik atau Nonelektronik?
Kedua jenis paspor memiliki fungsi yang sama sebagai dokumen perjalanan yang sah. Namun, e-paspor memberikan kemudahan bagi pemegangnya dalam berbagai situasi, seperti penggunaan layanan otomatis di pintu pemeriksaan imigrasi di sejumlah negara yang memiliki fasilitas tersebut.
E-paspor juga dikenal dapat memudahkan dalam pengajuan visa ke beberapa negara. Paspor Elektronik (e-Paspor) Cocok untuk Sahabat yang sering bepergian ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang menawarkan fasilitas bebas visa atau proses visa lebih mudah dengan e-paspor.
Paspor Nonelektronik: Pilihan yang lebih terjangkau untuk perjalanan antarnegara tanpa kebutuhan fitur elektronik.
Jadi mau pilih yang mana nih! apakah paspor elektronik atau paspor nonelektronik, masyarakat busa memilih jenis paspor sesuai kebutuhannya. (Siska)