Imigrasi Serang Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing di Kabupaten Lebak
BISNISBANTEN.COM – Imigrasi Serang melalukan rapat kordinasi dengan membentuk tim pengawasan orang asing di Kabupaten Lebak. Rapat Timpora Kabupaten Lebak ini mengusung tema ‘Penguatan Fungsi Pengawasan Orang Asing dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional’ yang berlangsung di Hotel Horizon Rahaya Resort, Rangkasbitung, Senin (13/3).
Kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanat pasal 69 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dibentuk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016 di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Rapat koordinasi Timpora diikuti oleh beberapa dinas terkait yakni, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disdukcapil, Disnaker, Bea Cukai, Dishub, Pemerintah Daerah, dan Kesbangpol.
Sementara pembetukan Timpora diharapkan menjadi sarana dan wadah untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan. Selain itu, kegiatan memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat dijadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing. Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Banten bersama beberapa Dinas terkait menyadari pentingnya penguatan dan peningkatan sinergi pengawasan terhadap orang asing.
Arpa Yuda Hendrawan, Kepala Sub bidang Intelejen Divisi Keimigrasian Wilayah Banten mengatakan pentingnya melakukan rapat koordinasi antar instansi terkait Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tersebut untuk memudahkan tukar menukar informasi terkait pengawasan, keberadaan serta kegiatan orang asing di Kabupaten Lebak.
“Hari ini rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora-red) di Kabupaten Lebak membahas terkait isu-isu aktual tentang pelanggaran dan aktivitas orang asing yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak dan sekaligus sharing dan tukar menukar informasi diantara anggota Timpora terkait pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Arpa menambahkan dalam Timpora pihaknya tidak akan bisa bekerja dengan sendiri, Ia mengungkapkan sangat membutuhkan koordinasi yang baik antar Stekholder terkait, sehingga membuahkan hasil yang maksimal.
“Kami sebagai leading sektor sangat membutuhkan koordinasi dari beberapa instansi terkait, sehingga terjalin kerja sama dan satu komando,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (DKPS) Kabupaten Lebak Irawati menjelaskan, tentang orang asing dan dokumen kependudukannya.
Ira menjelaskan dokumen kependudukan untuk orang asing disebut Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). “Syarat memperoleh SKTT itu yang pertama harus memiliki keterangan izin tinggal sementara (Kitas) serta memiliki dokumen perjalanannya seperti paspor, terus keterangan dari perusahaan, dari keterangan dari kepolisian dan pas foto itu kita Buatkan surat keterangan tempat tinggal kita input didata sistem administrasi kependudukan,” katanya.
Ira menambahkan, kalau orang asing tersebut sudah terpenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan, bisa juga mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. “Syaratnya ketentuannya, telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, mengisi formulir 102 melampirkan fotokopi Kartu Keluarga menujuk dokumen perjalanan atau kartu izin tinggal tetap (Kitab) baru Dukcapil mengeluarkan KTP – EL nya, tapi warna KTP WNA berwarna Oranye jadi mudah penciriannya,” ungkapnya. (dik/susi)