Banten24

Ibu Kota Provinsi Banten Akan Diperjelas, Pemkot Serang Ajukan Rekomendasi ke Kemendagri

BISNISBANTEN.COM Asisten Daerah I (Asda I) Kota Serang, Subagyo, baru-baru ini melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas beberapa hal penting terkait kondisi di Kota Serang dan Provinsi Banten. Salah satu poin utama yang menjadi fokus adalah Pasal 7 dalam Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten.

Pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa ibu kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Namun, frasa “di Serang” ini memunculkan kebingungan karena ada dua wilayah dengan nama tersebut, yaitu Kabupaten Serang dan Kota Serang.

“Pemahaman tentang ‘di Serang’ itu kemarin yang ingin kita mendapatkan ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Subagyo.

Advertisement

Kebingungan ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012, yang mengatur pemindahan ibu kota Kabupaten Serang dari Kota Serang ke Kecamatan Ciruas. Dengan adanya dua peraturan ini, Pemerintah Kota Serang merasa perlu adanya kejelasan hukum.

Oleh karena itu, Pemkot Serang berupaya mengkomunikasikan hal ini kepada Kemendagri untuk memastikan apakah ibu kota provinsi berada di Kabupaten Serang atau Kota Serang.

Sebagai tindak lanjut, telah disepakati bahwa Pemkot Serang akan mengirimkan surat kepada Gubernur Banten. Kemudian, Gubernur Banten akan bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk meminta rekomendasi. Rekomendasi ini akan menegaskan bahwa ibu kota Provinsi Banten seharusnya berkedudukan di Kota Serang.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPRD, Gubernur akan menyampaikan kembali surat tersebut ke Kemendagri. Tujuannya adalah untuk mengajukan Peraturan Pemerintah baru yang secara spesifik menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

“Sejauh ini, Kota Serang memang inginnya spesifik harus Kota Serang. Karena di Pasal 7 itu kan berkedudukan di Serang, itu kan karena pada saat itu adalah Kabupaten Serang tentunya,”jelas Subagyo.

Pemkot Serang berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dan memperjelas status Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com