Ekonomi

Hingga 31 Juli 2024, Penerimaan Pajak di Banten Mencapai Rp44,95 Triliun

BISNISBANTEN.COM Cucu Supriatna, Kepala Kanwil DJP Banten, menyampaikan informasi tentang penerimaan pajak Provinsi Banten hingga 31 Juli 2024. Menurutnya, penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp44,95 triliun, memenuhi 58,70% dari target APBN 2024 sebesar Rp76,58 triliun dan tumbuh sebesar 13,17% (yoy) dan kinerja penerimaan pajak tumbuh dengan baik.

Cucu menjelaskan, mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode s.d 31 Juli 2024. PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor

mengalami pertumbuhan positif. Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif.

Advertisement

Hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.

Selanjutnya, penerimaan perpajakan sektor dominan s.d. 31 Juli 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan adalah dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten s.d 31 Juli 2024. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 39,72% dan 24,48%.

Hingga 31 Juli 2024, 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten

seluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerang

mengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.

Kinerja penerimaan yang terbaik hingga periode Juli 2024 dialami oleh KPP Pratama Tangerang

Barat dengan capaian 70,52% dan pertumbuhan sebesar 39,21% (yoy). Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 29,14%, 21,97%, dan 21,27%. (susi)

Advertisement
bisnisbanten.com