Banten24

Hingga 13 November 2022, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp924 Miliar

BISNISBANTEN.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah pendapatan asli daerah yang dikumpulkan Bapenda yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga 13 November 2022, ada sekitar Rp924 miliar yang berhasil dikumpulkan oleh Bapenda Provinsi Banten.

“Pajak PKB sebesar Rp924 miliar lebih tersebut berasal dari 842.139 unit kendaraan. Ini penerimaan PKB sejak 18 Agustus – 22 November 2022,” kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman.

Ia menjelaskan, dalam Rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah Provinsi Banten, Pj. Gubernur Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tentang Pengurangan Pokok PKB Dan Denda PKB, BBNKB Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya Dan PBBKB.

Advertisement

Peraturan dimaksud memberlakukan diantaranya Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.  (Adv)

Advertisement
LANJUT BACA