Banten24

Hasil Rapat KPM Perumda Air Minum Cilegon Mandiri, Berhentikan Taufik dari Jabatan Direktur

BISNISBANTEN.COM — Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Air Minum Cilegon Mandiri melalui keputusan Luar Biasa Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumda Cilegon Mandiri, Senin (18/9/2023). Meski begitu Ia merasa bahwa keputusan tersebut terlalu mengada-ada. Demikian dia sampaikan di depan awak media saat jumpa pers usai pemberhentiannya dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri.

“Hari ini rapat luar biasa KPM Perumda Cilegon Mandiri yang dipimpin langsung oleh Walikota, saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar LHP katanya.” kata Taufiq.
Taufiq menejelaskan, sebelumnya dirinya hanya menjadi dewan pengawas pada Perumda Air Minum Cilegon Mandiri, tapi pada Februari 2020 dirinya diangkat menjadi Plt Direktur PDAM. Setelah Pensiun dari Pejabat Pemerintah Kota Cilegon pada tahun 2020 itu juga dirinya di definitif kan menjadi Direktur.

Saat mengisi jabatan tersebut , ke 3 BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon tidak dilakukan secara open bidding, mengingat belum ada peraturan daerah terkait open bidding atau masa transisi.
“Artinya, belum ada perda yang mengatur tentang open bidding. Ditetapkan setelah kemudian saya menjabat direktur. Baru kemudian saya usulkan untuk ditetapkan menjadi Perda nomor 6 tahun 2021. Artinya saya saat saya menjabat, Walikota pada saat itu Pak Edi belum mengatur masalah open bidding.” Ungkapnya.

Advertisement

Sehingga lanjut Taufiq, jika merunut Walikota saat ini mempermasalahkan open bidding, bukan hanya dirinya saja yang tidak open bidding, tetapi direktur yang sebelumnya juga mengalami hal yang sama, dan hal ini menurut Taufiq yang dirasa janggal.

Dan masalah LHP menurut Taufiq, rekomendasi Gubernur ditujukan kepada Walikota terkait pemberhentian dan masalah honor. Sementara dirinya diperintahkan menjadi Plt dan Direktur, menurutnya itu nyata dalam SK nya bahwa dirinya diberikan honor.

“Kemudian Walikota, baik yang dulu maupun sekarang setiap tahun terkait RKP yang didalamnya ada honor saya. Kalau kemudian Walikota berbicara bahwa saya harus mengembalikan honor, wong Walikota sendiri yang membuat kebijakan itu, masa saya yang harus bertanggungjawab, itukan namanya kontraproduktif.” Ungkapnya.

Menanggapi masalah itu, dirinya akan melakukan upaya hukum untuk menggugat kebijakan yang merugikannya.

Advertisement

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku bahwa perihal di atas adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Banten yang diteruskan ke pusat dalam hal itu Irjen, sehingga dirinya dipanggil untuk mendiskusikan masalah PDAM Cilegon. Namun yang terpenting dari hasil pertemuan itu untuk segera ditindaklanjuti.
“Jadi dasarnya adalah, hasil laporan pemeriksaan inspektorat banten.”

Karena itu sambung Helldy, besok akan melaporkan hasil rapat yang sudah di gelar dan sesegera mungkin melakukan rapat pemilihan dan seleksi Dirut dan Pengawas yang baru, adapun paska pemberhentian Direktur pihaknya langsung menunjuk Pjs (Penjabat Sementara) berdasarkan kesepakatan KPM.

Disinggung terkait adanya upaya hukum yang akan dilakukan Taufiq selaku pihak yang merasa dirugikan, Helldy mengatakan, hal tersebut merupakan hak warga negara, dimana tentunya Pemkot Cilegon juga sudah berkonsultasi dengan inspektorat dan irjen di pusat karena ini temuan Inspektorat banten yang sudah dilaporkan sampai ke level irjen. (dik)

Advertisement

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com