Banten24

Harus Tahu! Pemkot Cilegon Sosialisasikan Peraturan Presiden Ini

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota Cilegon mengadakan sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2018, yang diadakan di Aula Setda II Kota Cilegon. Sosialisasi ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 serta tata cara penyusunan dokumen kontrak.

Plh Sekertaris Daerah Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi ini untuk menyampaikan pengembangan dan perumusan kebijakan kepada seluruh stakeholder. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, ucapnya, Pemkot Cilegon membuka seluas-luasnya ruang diskusi kepada semua stakeholder agar memahami esensi perumusan, dan pengembangan kebijakan dalam menindak lanjuti Perpres nomor 16 tahun 2018 yaitu tentang kebijakan pengadaan barang atau jasa.

“Dalam menciptakan pengadaan yang efektif, efisien, dan selalu mengakomodir percepatan pembangunan telah merancang revisi terhadap Perpres 54 tahun 2010,” kata Ati, Rabu (12/9). Dalam melaksanakan pembangunan nasional, lanjutnya, untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah pemerintah telah merancang revisi terhadap Perpres 54 tahun 2010.

Advertisement

“Yang hasilnya ditandatangani oleh Presiden RI menjadi Perpres nomor 16 tahun 2018 dengan kontribusi untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan,” lanjut Ati.

Ia juga menambahkan, adanya Perpres nomor 16 tahun 2018 dapat menstimulasi perubahan paradigma pelaku pengadaan barang atau jasa dalam menciptakan value for money dan inovasi pengadaan. Ati menginginkan, adanya Perpres nomor 16 tahun 2018 ini dapat menciptakan value for money dan inovasi pengadaan, serta mengembangkan praktek dan keilmuan pengadaan untuk pengadaan barang atau jasa yang berkelanjutan, yang dapat berdampak untuk percepatan penyerapan anggaran dan kesejahteraan rakyat khususnya di Kota Cilegon.

Ati juga menegaskan, peraturan baru didalam Perpres nomor 16 tahun 2018 yaitu untuk menghasilkan barang atau jasa yang tepat. “Di dalam Perpres nonor 16 2018 pengadaan barang atau jasa diantisipasi dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan barang yang dibelanjakan dengan tujuan penggunaan produk dalam negeri serta keikut sertaan industri kreatif,” terangnya. (AHR/NUA)

Penulis : Ahmad Haris
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement

Advertisement
bisnisbanten.com