Gubernur Banten Sampaikan Penjelasan Resmi atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026

BISNISBANTEN.COM — Gubernur Banten Andra Soni memberikan penjelasan resmi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Dalam penyampaiannya, Gubernur menegaskan bahwa dokumen anggaran tersebut merupakan bagian penting dari siklus penyusunan anggaran daerah yang harus ditempuh secara bertahap dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan setelah melalui proses pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan DPRD. Gubernur menyampaikan bahwa anggaran-anggaran daerah selama ini berjalan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Rancangan APBD 2026 pun diharapkan menjadi upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang.
“Hak resmi perumahan ini akan menjawab dengan upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tahun 2026, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan dan pemerintahan masyarakat yang merupakan amanat yang diberikan pada pemerintahan provinsi dan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten bertanggung jawab untuk memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan berkesinambungan. “Pemerintahan provinsi Banten dan daerah provinsi Banten sedang bertanggung jawab mengupaya agar proses penyelenggaraan daerah terus-terus diselenggarkan,” ujarnya.
Dalam pidatonya, Gubernur juga menginformasikan landasan hukum pengelolaan keuangan daerah yang digunakan dalam penyusunan APBD 2026, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya.
Gubernur menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD 2026 telah melalui pengkajian intensif bersama DPRD. “Proses penyelenggaraan APBD di Provinsi Banten tahun 2026 telah dilakukan melalui pengasas bersama secara intensif dan seksama oleh tim pemerintah daerah dan pemerintah daerah DPRD, di mana semuanya telah diperhasilkan melalui komisi dengan perangkat daerah sebagai mitra kerja,” tuturnya.
Menurut Andra Soni, APBD Provinsi Banten 2026 merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai dinamika pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses legislatif yang sehat. “Pemerintah Provinsi Banten memandang sebagai hal yang normatif, dan wajar dalam proses pelaksanaan hak-hak DPRD melaksanakan fungsi legislasi yang benar dan berpengaruh,” tegasnya.
(Sarah)









