Gelar Rapat Bersama Pemkot Serang, REI Bahas BPHTB 0 Persen Untuk MBR

BISNISBANTEN.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Banten gelar rapat kerja DPD REI tentang BPHTB 0 persen untuk warga berpenghasilan rendah (MBR).
Rapat yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Abadi Jalan Jendral Sudirman No.36, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ini dihadiri oleh Penjabat Pj. Walikota Serang Yedi Rahmat didampingi Kepala Bapenda Kota Serang, Kepala DPKP Kota Serang serta Kepala Bank BJB KC Banten, Kamis (11/7/2024).
Ditemui usai kegiatan Ketua DPD REI Banten Roni H Adali mengatakan, diselenggarakannya rapat, sebagai bentuk evaluasi serta tindak lanjut kerja REI Banten yang berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan dan permukiman subsidi di Kota Serang.
Roni menuturkan salah satu agenda kegiatan rapat kerja DPD REI Banten dan Pemkot Serang hari ini, adalah salah satunya membahas berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di kota Serang.
“Alhamdulillah Pak Wali sudah mensupport atau mendukung, tinggal satu lagi pembentukan Perwal yang akan dibuat sesegera mungkin,” ucap Roni.
Lebih lanjut Roni berharap setelah dikeluarkannya peraturan Walikota (Perwal) tentang BPHTB 0 persen, akan berdampak baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
“Jadi kalau nanti sudah ada perwalnya, yang beli rumah BPHTB nya 0 rupiah dengan persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan bahwa semua yang dimaksud tersebut merupakan amanat regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Sebenarnya ini bukan permintaan, namun amanat regulasi UU di pasal 13 suku bunga keuangan pusat daerah, ini merupakan amanat regulasi untuk MBR itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB,” jelas Hari.
“Namun di aturan selanjutnya, di ayat 5 dan 6 bahwa kriteria dibebaskan sebagai objek pajak BPHTB itu harus ditetapkan oleh penetapan daerah melalui Walikota,” sambungnya.
Senada dengan Kepala Bapenda kota Serang, Pj Walikota Serang mengatakan bahwa berkaitan dengan kriteria MBR sudah diatur dalam Peraturan Perundang Undangan dan di Peratursn daerah Kota Serang.
“Itu harus ditetapkan dengan Putusan Walikota, semoga dalam waktu dekat akan kita terbitkan,” ungkapnya.
Yedi berharap dalam waktu dekat DPD REI Banten sebagai wadah pengembang perumahan bersubsidi mengarahkan pengembangan proyeknya di lingkungan Kota Serang.
“Ini juga menjadi hal penting bagi pembangunan di Kota Serang, karena dalam waktu dekat teman teman REI Banten juga akan membangun banyak sekali rumah kriteria bersubsidi, itu juga sebagai langkah positif dalam kemajuan kota Serang,” tutupnya. (susi)