Pemkab Serang Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih, Target Selesai 100 Persen Akhir Juni 2025
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (DPMD) KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan dukungan penuh terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam Nawacita, yang diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, termasuk program prioritas Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai akan mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat di desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang Sugihardono menjelaskan, program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif Presiden Prabowo yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan.
“Ini program nasional luar biasa dan wajib kita dukung bersama. Kami sudah menjalankan tahapan pembentukan koperasi secara tertib dan sistematis, mulai dari sosialisasi hingga Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) yang mengagendakan pembentukan koperasi,” ungkap pejabat yang akrab disapa Sugi ini.
Hingga saat ini, disebutkan Sugi, sudah 184 koperasi dari total 326 desa di Kabupaten Serang telah melaksanakan Musdessus. Pendampingan akan dilakukan lintas instansi, seperti DPMD, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), tenaga pendamping desa, dan instansi terkait lainnya. Setelah tahapan Musdessus, desa-desa menyusun berita acara dan kelengkapan dokumen untuk keperluan pengesahan badan hukum melalui notaris. DPMD bersama Diskoumperindag Kabupaten Serang memfasilitasi proses tersebut secara kolektif.
“Dari notaris, dokumen disampaikan ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk proses pengesahan. Target kami, seluruh koperasi desa di Kabupaten Serang telah sah secara hukum paling lambat 30 Juni 2025,” targetnya.
Kata Sugi, program dikawal ketat oleh regulasi komprehensif, termasuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), hingga Surat Edaran (SE) dari berbagai Kementerian terkait.
“Catatan kami, sudah ada lebih dari 12 regulasi yang mendasari pembentukan koperasi ini. Bahkan dibentuk Satgas khusus untuk mendukung suksesnya program Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Terkait operasionalisasi koperasi, lanjut Sugi, fase selanjutnya akan dilakukan setelah pengesahan badan hukum, dengan target peluncuran operasional pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Sugi juga menanggapi berbagai tantangan di lapangan, seperti pemahaman kepala desa terhadap regulasi baru, serta kendala dalam penganggaran kegiatan Musdessus. Kendati demikian, ia memastikan, hal tersebut bisa diatasi melalui pendampingan dan koordinasi intensif.
“Program ini memang baru, dan tentu butuh pemahaman serta semangat baru. Kami mengerahkan seluruh personel lintas bidang sejak tiga bulan terakhir untuk melakukan pendampingan ke desa-desa,” tegasnya.
Sugi berharap, koperasi yang terbentuk nantinya benar-benar menjadi wadah pemberdayaan masyarakat desa, serta mampu mengelola potensi lokal secara optimal dan berkelanjutan.
“Koperasi Desa Merah Putih ini harus menjadi instrumen nyata mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa sesuai cita-cita besar Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia dari desa,” pungkasnya. (advertorial)