Banten24

DPRD Serang Dorong BKPSDM Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, 3.700 Pegawai Akan Dilantik Bertahap

BISNISBANTEN.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melalui Komisi I mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.

Hal itu disampaikan usai Komisi I DPRD Kota Serang menerima kunjungan dari BKPSDM Kota Serang pada Rabu (22/10/25).

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi mengenai persiapan pelantikan pegawai paruh waktu Pemkot Serang yang rencananya akan dilantik pada Kamis, 23 Oktober 2025, sebanyak 3.700 pegawai.

Advertisement

“Kami diskusi dan membahas Persiapan Pelantikan Pegawai Paruh Waktu Pemkot Serang yang akan dilantik besok Kamis 23 Oktober 2025 sebanyak 3.700 pegawai paruh waktu,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan komitmen Komisi I untuk mendorong Pemerintah Kota Serang agar 3.700 pegawai paruh waktu tersebut segera dilantik menjadi pegawai penuh waktu secara bertahap.

Selain itu, DPRD Kota Serang juga meminta BKPSDM untuk tetap memperjuangkan nasib 520 pegawai yang pelantikannya tertunda karena diketahui ikut mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kami Komisi 1 komitmen mendorong Pemkot agar dari 3.700 paruh waktu tersebut untuk segera dilantik pegawai penuh waktu secara bertahap dan yang 520 agar tidak dirumahkan,” tegasnya.

Advertisement

Pada kesempatan itu, DPRD juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai baru dalam bentuk formasi apapun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang melarang seluruh pemerintah daerah di Indonesia merekrut pegawai baru.

“Kami juga Komisi I melarang kepada OPD-OPD di Kota Serang agar tidak merekrut lagi pegawai baru karena itu akan menjadi beban negara,” ucapnya.

Ridwan menambahkan, BKPSDM juga diminta untuk secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi kepada seluruh OPD agar memantau dan melarang perekrutan pegawai-pegawai baru yang tidak sesuai ketentuan.

“BKPSDM juga harus selalu kontroling evaluasi kepada OPD di Kota Serang agar memantau pegawai-pegawai baru yang direkrut, itu harus dilarang,” tandasnya.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com