DPRD Kalsel Kunjungi LPJK Banten, Bahas Apa?
BISNISBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Banten, Senin (30/7).
Kunjungan kerja yang dihadiri oleh beberapa anggota DPRD dan beberapa jajaran pemgurus LPJK Provinsi yang terkenal dengan seribu sungai tersebut dilakukan guna study banding (benchmark) yang nantinya akam digunakan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan jasa konstruksi tahun 2018.
Wakil Ketua III LPJK Provinsi Banten Aedy Nurachman mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kedatangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk melakukan kunjungan kerja ke LPJK Provinsi Banten. “Salah satu kemungkinan DPRD mengunjungi kami yakni LPJK Provinsi Banten dianggap mampu menjalankan atau mengimplementasikan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi,” ungkap Aedy kepada bisnisbanten.com, usai rapat kunjungan kerja, di ruang rapat lantai 3.
Selain hal tersebut, kata Aedy bahwa LPJK Provinsi Banten mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2016. “Hal itu juga yang memungkinkan menjadi acuan DPRD Kalsel menambah penguatan rencana dalam menerbitkan Raperda tentang jasa kontruksi,” kata dia.
Setelah kunjungan kerja tersebut, tambah Aedy pihaknya akan terus memperkuat hubungan antara DPRD Kalsel dan LPJK Provinsi Banten. Melihat LPJK sebagai parameter dalam hal pembinaan pengembangan jasa konstruksi sertifikasi yang memerlukan korelasi dan sinkronisasi dengan DRPD Kalsel. “Dalam hal ini legislatif atau DPRD yang melakukan pengawasan dan monitoring, sedangkan LPJK itu melakukan regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) M Lutfi Saifudin menuturkan, pihakmya sangat mengapreasiasi LPJK Provinsi Banten yang telah menerima kunjungan kerja yang baik dari DPRD Kalsel.
“Kami mengunjungi LPJK Provinsi Banten ini adalah kapasitas kami dalam Pansus jasa konstruksi dalam rangka turunan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang konstruksi,” katanya.
Oleh karena itu, setelah melakukan study banding ini pihaknya akan membahas rancangan Perda dengan perlu adanya masukan dan pendapat di seluruh Indonesia, termasuk di Banten, agar Undang-undang tersebut bisa di mplementasikan di daerah terkait perlindungan pengusaha lokal. “Dan juga pemberian kesempatan yang lebih luas lagi kepada pengusaha lokal,” tutupnya. (Adv LPJK Banten)