DJP Gelar Webinar untuk Perkokoh Kolaborasi dengan 21 Tax Center
BISNISBANTEN.COM — Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Banten melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan 21 Tax Center se-Provinsi Banten. Ini dalam rangka memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memahami pajak dengan lebih baik.
Kegiatan dilakukan secara berkesinambungan mulai 5 September – 22 September 2022 dengan 21 kampus di Provinsi Banten yang telah memiliki tax center dari ujung Tangerang Selatan hingga ujung Pandeglang.
Kegiatan yang dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting ini telah menjangkau lebih dari 600 peserta webinar dengan materi tentang perubahan kebijakan pemerintah dalam hal mengintegrasikan NIK menjadi NPWP. Materi ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten Muslih Anwari.
Materi ini diberikan sebagai bentuk sosialisasi atas ketentuan NPWP terbaru yang termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain melaksanakan webinar, Kanwil DJP Banten juga melakukan diskusi seputar pelaksanaan kolaborasi antara DJP dan tax center untuk menghidupkan kegiatan tax center di seluruh kampus yang telah memiliki perjanjian kerjasama pendirian tax center.
“Kami bersepakat untuk menggiatkan tax center dengan menyelenggarakan lebih banyak kegiatan seminar perpajakan dengan peserta baik internal kampus maupun melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Muslih.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Dwika Yuni menyampaikan bahwa penting kiranya melaksanakan kegiatan bersama antara kampus dan DJP.
Adapun kegiatan yang dapat dilakukan oleh DJP bersama tax center adalah relawan pajak, penyelenggaraan seminar, pelatihan, dan berbagai perlombaan dengan tema perpajakan. Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap tax center dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut. (susi)